Bisnisnews.net – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meminta pejabat di lingkungan pemerintah daerah memperkuat integritas dan meningkatkan kinerja dalam menjawab berbagai persoalan masyarakat. Penanganan stunting, pengangguran, dan kemiskinan menjadi tiga agenda yang harus mendapat perhatian serius.
Pesan tersebut disampaikan Ayep saat melantik 62 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (2/11/2026).
Pelantikan yang berlangsung pukul 10.00 WIB itu meliputi 10 pejabat eselon III, 30 pejabat eselon IV, dan 22 pejabat fungsional. Penataan tersebut menjadi bagian dari penguatan organisasi pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ayep menegaskan, aparatur yang mendapat kepercayaan menduduki jabatan harus mampu menunjukkan hasil kerja yang konkret. Ia meminta seluruh pejabat menjadikan persoalan masyarakat sebagai dasar dalam menentukan kebijakan dan menyusun program.
Berdasarkan data Semester I 2026, Kota Sukabumi mencatat 1.626 kasus stunting yang tersebar di tujuh kecamatan. Sementara itu, data agregat Dukcapil menunjukkan 10.367 warga berusia 18–35 tahun belum atau tidak bekerja.
Menurut Ayep, kondisi tersebut membutuhkan langkah strategis dan kolaborasi ant perangkat daerah agar penanganannya berjalan efektif.
“Penataan kebenaran diwujudkan dengan bekerja secara profesional, berlandaskan data dan keilmuan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejujuran harus tercermin dalam pengelolaan anggaran dan pelaporan kinerja. Setiap pejabat diminta menghindari manipulasi data maupun penyalahgunaan anggaran serta memastikan pelayanan diberikan secara adil tanpa diskriminasi.
Pelayanan pemerintah, lanjutnya, harus dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Dalam kesempatan tersebut, Ayep turut menegaskan kewenangannya dalam penataan jabatan, termasuk terhadap pejabat yang telah menduduki posisi lebih dari lima tahun. Perpanjangan masa jabatan, menurutnya, harus mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya menekankan agar para pejabat bersikap jujur, menegakkan keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pelantikan ini merupakan prerogatif wali kota, termasuk penataan jabatan bagi pejabat yang telah menduduki posisi lebih dari lima tahun. Jika masa jabatan hendak diperpanjang, harus ada izin dari BKN,” tegas Ayep.
Ia berharap, pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah secara profesional dan bertanggung jawab. Keberhasilan birokrasi, menurutnya, harus tercermin dari perubahan yang dirasakan masyarakat, terutama dalam penurunan stunting, perluasan kesempatan kerja, dan pengurangan kemiskinan.***(RAF)
Editor: M. Nabil