Bisnisnews.net – Penataan aset dan penyelesaian persoalan legalitas tanah menjadi perhatian Pemerintah Kota Sukabumi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus memperkuat potensi ekonomi daerah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemkot Sukabumi memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi melalui penandatanganan nota kesepakatan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (30/10/2026). Kerja sama ini diarahkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi beserta jajaran, Asisten Daerah I dan III, Kepala BPKPD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUTR, Kepala DPMPTSP, Kepala Diskominfo, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda, para camat, serta penanggung jawab program strategis kerja sama KPK, BPN, dan Pemkot Sukabumi.
Ayep Zaki menilai, persoalan pertanahan tidak bisa dipandang sebatas urusan administrasi. Kejelasan status dan kepemilikan tanah memiliki pengaruh terhadap berbagai sektor, mulai dari kelancaran investasi, pengelolaan aset, hingga peningkatan penerimaan daerah.
“Persoalan administrasi dan legalitas tanah harus segera diselesaikan karena memiliki keterkaitan erat dengan investasi, peningkatan pendapatan daerah, serta optimalisasi penerimaan pajak,” ujarnya.
Ia juga memaparkan empat aspek yang menjadi perhatian dalam pembangunan ekonomi Kota Sukabumi, yakni meningkatkan APBD melalui pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas harga dan inflasi, memperkuat investasi, serta meningkatkan pemasukan devisa dan perputaran ekonomi daerah.
Sebagai tindak lanjut, Ayep meminta seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan urusan pertanahan segera melakukan pendataan secara menyeluruh. Inventarisasi harus mencakup bidang tanah yang belum tercatat secara administratif maupun yang masih memiliki persoalan legalitas.
Beberapa di antaranya meliputi tanah warisan yang belum dilakukan pemecahan sertifikat, tanah dalam sengketa, tanah yang sedang dijaminkan ke perbankan, serta tanah milik masyarakat dan badan usaha yang dokumennya belum lengkap.
Namun, ia menegaskan bahwa pembenahan aset milik pemerintah daerah harus ditempatkan sebagai agenda utama. Seluruh aset Pemkot Sukabumi perlu dipastikan memiliki dasar kepemilikan yang sah dan tercatat secara resmi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan aset tidak cukup hanya dengan melengkapi data dan dokumen administrasi. Prosesnya harus dituntaskan hingga terbit sertifikat hak atas tanah, termasuk dalam bentuk sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama dengan Kantor Pertanahan juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui penertiban data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ayep meminta seluruh OPD terkait tidak bersikap pasif dalam menjalankan kesepakatan tersebut. Koordinasi dan pembagian tugas harus dilakukan secara terarah agar setiap persoalan pertanahan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Ia berharap, dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, penataan serta legalisasi aset dapat berjalan secara konsisten. Dengan begitu, kepastian hukum atas tanah semakin kuat, pengelolaan aset daerah lebih tertib, dan iklim investasi di Kota Sukabumi semakin mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.***(RAF)
Editor: M. Nabil