Bisnusnews.net – DPRD Kabupaten Sukabumi akan menggelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 pada 26-28 Oktober 2026. Agenda ini menjadi momentum 50 anggota dewan kembali menyapa masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Reses bukan sekadar agenda formal, melainkan tanggung jawab wakil rakyat untuk mendengar langsung kebutuhan dan harapan warga.
Dalam reses kali ini, para anggota dewan akan menjangkau enam daerah pemilihan yang mencakup 40 kecamatan serta 105 desa dan kelurahan. Secara keseluruhan, kegiatan direncanakan berlangsung di 150 titik lokasi.
*Mendengar Aspirasi, Mengawal Harapan*
Berbagai persoalan warga mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi akan dihimpun dalam reses tersebut.
Setiap masukan diharapkan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut sesuai tugas dan fungsi legislatif.
Kehadiran dewan di lapangan juga menjadi cara untuk memahami kondisi riil, sehingga usulan pembangunan memiliki dasar yang kuat dan relevan.
*Berlandaskan Aturan*
Pelaksanaan reses berpedoman pada ketentuan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, serta keputusan pimpinan DPRD mengenai tata cara pelaksanaan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026.
DPRD Kabupaten Sukabumi menempatkan reses sebagai ruang penting memperkuat hubungan wakil rakyat dengan masyarakat.
Dengan semangat “Menyerap Aspirasi, Mengawal Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah”, reses diharapkan melahirkan pembangunan yang berkeadilan dan merata.***
Editor: M. Nabil
(SRM)