Bisnisnews.net – “LARA INDONESIA: Luka Rakyat, Gagalnya Harapan, Bangkitnya Perlawanan!!!” Pekikan itu menggema dari Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Sukabumi Raya.
Di bawah komando Korlap Sabik Muhamad, BEMNUS Pribar menggelar aksi unjuk rasa mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo dan Gibran, yang berlangsung di simpang jalur lingkar selatan, Jumat 23/10/2026.
Bagi mereka, Indonesia sedang mengalami “Lara”. Potret kesedihan mendalam ketika harapan bertemu kenyataan, ketika janji berhadapan dengan penderitaan rakyat di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah.
Hidup Mahasiswa! Seruan itu menjadi pembuka rilis sikap panjang mereka yang menyoroti tiga isu besar: krisis ekonomi, krisis ekologis, dan menyempitnya ruang sipil.
Di bidang ekonomi, BEMNUS mempertanyakan pertumbuhan 5,29 persen di triwulan II 2026 yang diklaim pemerintah. Pertumbuhan itu, kata mereka, tidak terasa di dapur rakyat.
Faktanya, BPS mencatat inflasi 3,28 persen pada September 2026. Bagi buruh upah bulanan, petani yang harga panennya tak pasti, dan keluarga miskin, yang terpenting bukan angka pertumbuhan, tapi apakah pendapatan cukup untuk makan, sekolah, dan berobat.
Sorotan tajam juga diarahkan ke Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan pagu fantastis Rp218,77 triliun dan realisasi sudah Rp139,77 triliun per 16 September 2026 versi Badan Gizi Nasional, MBG disebut harus transparan.
“Anggaran besar harus berbanding lurus dengan manfaat nyata. Libatkan petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal secara adil, bukan hanya jadi jargon,” tulis BEMNUS.
Program andalan lain, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan target 80.000 koperasi, juga diminta untuk tidak sekadar mengejar target pembentukan. Koperasi harus benar-benar hidup, sehat, dikelola demokratis, dan membuat harga sembako kompetitif serta memberi pasar adil bagi produk lokal.
Di isu ekologis, BEMNUS prihatin dengan data karhutla. Ombudsman RI mengutip Kemenhut mencatat 107.465 hektare terdampak Januari-Juni 2026, sementara KLH mencatat 202.004 hektare hingga Juli 2026. Negara diminta tidak mengukur pembangunan hanya dari investasi, sementara rakyat menanggung biaya kerusakan lingkungan.
Terakhir, BEMNUS menyoroti UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI yang memasukkan tugas membantu pemerintahan daerah sebagai OMSP Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9. Aturan yang mengaitkan perbantuan untuk pemogokan dan konflik komunal itu dikhawatirkan mengaburkan batas sipil-militer dan mengintimidasi kritik.
Tuntutan mereka tegas: perkuat daya beli, transparansikan MBG, buka tata kelola KDMP, tegakkan hukum lingkungan, dan tegakkan supremasi sipil.***
Editor: M. Nabil
(Aab)