Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi mulai memfasilitasi proses legalisasi kepemilikan tanah bagi 56 petani penggarap di RW 08 Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan surat rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Situmekar, Rabu (21/10/2026).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi untuk memproses status kepemilikan lahan yang selama ini digarap warga.
Menurutnya, luas lahan yang akan diproses bervariasi, mulai dari 100 hingga 200 meter persegi untuk masing-masing penggarap. Secara keseluruhan, lahan tersebut mencakup area seluas 3,6 hektare.
“ Mudah-mudahan secepatnya selesai. Luasnya beda-beda ada yang 100 meter, 200 meter, dengan total 3,6 hektar,” jelasnya.
Ayep menjelaskan, warga telah lama memperjuangkan kepemilikan atas lahan yang mereka manfaatkan. Tanah tersebut sebelumnya merupakan hibah dari Molly Mulyahati Djubaedi, Wali Kota Sukabumi periode 1998–2003, kepada pemerintah daerah, kemudian digunakan sebagai lahan garapan oleh masyarakat setempat.
Pemkot Sukabumi berharap proses lanjutan di Kantor Pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga sertifikat hak milik bisa segera diterbitkan dan diserahkan kepada warga yang memenuhi persyaratan.
“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap di Blok Kibitay. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, mengatakan penerbitan rekomendasi tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.
Ia menerangkan, setelah rekomendasi diterima, proses administrasi selanjutnya akan ditangani oleh Kantor Pertanahan hingga penerbitan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah ada rekomendasi selanjutnya bisa diproses di Kantor Pertanahan, dan nanti sertifikatnya menjadi hak milik warga. Pesan dari Pak Wali apa yang sudah diberikan tidak boleh dijual, karena itu merupakan kadeudeuh dari Pemerintah Kota Sukabumi untuk warga RW 08 Kelurahan Situmekar,” jelasnya.
Pemkot Sukabumi berharap proses sertifikasi ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi para petani penggarap sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. Pemerintah juga mengingatkan agar tanah yang nantinya menjadi hak milik warga tetap dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian dan tidak diperjualbelikan.***(RAF)
Editor: M. Nabil