Bisnisnews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). OTT terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Mereka yang diamankan antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, dua kepala kantor pertanahan, serta sejumlah pihak lainnya.
Barang Bukti: 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar
Selain mengamankan orang, KPK juga menyita uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK juga menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan penerimaan-penerimaan lainnya.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Karena itu, keterlibatan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta pengumuman resmi KPK.
Haruskah Jadi Momentum Bongkar Jaringan Korupsi Pertanahan?
OTT dengan nilai fantastis ini dinilai publik sebagai momentum penting untuk membongkar lebih luas dugaan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Pertama, modusnya diduga sistemik. Kasus HGB melibatkan rantai mulai dari pemohon, calo, oknum di kantor pertanahan daerah, hingga pejabat di tingkat pusat. Ditangkapnya Dirjen bersama kepala kantor pertanahan menguatkan dugaan adanya jaringan lintas level.
Kedua, sektor pertanahan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha. Kepastian hukum atas sertifikat, HGB, dan HGU sangat menentukan iklim investasi dan perlindungan hak warga. Jika prosesnya dibajak, dampaknya luas mulai dari konflik agraria hingga mahalnya biaya pengurusan.
Ketiga, besarnya barang bukti memberi peluang KPK menelusuri aliran dana lebih jauh. Uang dalam 20 koper biasanya meninggalkan jejak pembagian dan penerima lain di luar 17 orang yang kini diperiksa.
Pakar menilai, selain penindakan, pemerintah dan Kementerian ATR/BPN perlu melakukan audit tata kelola. Digitalisasi layanan, pengetatan SOP, dan pemberantasan praktik calo menjadi pekerjaan rumah agar kasus serupa tidak terulang.
Dengan waktu 1×24 jam yang dimiliki KPK, publik menunggu penetapan tersangka dan konstruksi perkara secara terang. Jika ditangani tuntas hingga ke akar sistemnya, OTT ini bisa menjadi titik balik pembenahan di Kementerian ATR/BPN.***
Editor: M. Nabil
(Aab)