Bisnisnews.net – Aktivitas operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, terhenti setelah warga melakukan penutupan akses menuju lokasi, Jumat (11/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan Forum Masyarakat Korban Sampah sebagai bentuk kekecewaan terhadap persoalan lingkungan yang dinilai belum kunjung diselesaikan pemerintah, khususnya terkait kondisi lahan pemakaman yang terdampak aktivitas TPA.
Sejumlah warga menutup akses utama menuju kawasan TPA. Mereka juga memasang dua spanduk berukuran sekitar 2×1 meter yang berisi tuntutan agar pemerintah segera melakukan pemulihan terhadap lahan pemakaman serta memberikan kepastian hukum atas tanah pengganti yang sebelumnya dijanjikan.
Ketua Forum Masyarakat Korban Sampah, Elong, mengatakan persoalan tersebut telah menjadi polemik warga selama puluhan tahun. Ia menyebut terdapat lahan pemakaman sekitar 7.500 meter persegi yang digunakan untuk kepentingan TPA tanpa persetujuan masyarakat.
“Sebetulnya ini sudah lama, sudah berpuluh tahun. Pertama, ada area pemakaman yang digunakan oleh TPA tanpa izin masyarakat seluas sekitar 7.500 meter persegi,” ujar Elong.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah dengan menyediakan lahan pengganti seluas sekitar 8.000 meter persegi. Kebijakan itu dilakukan pada masa pemerintahan Wali Kota Muslikh Abdussyukur dan Wakil Wali Kota Mulyono.
Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena dokumen legalitas atas lahan tersebut disebut belum diterima masyarakat.
“Pada pemerintahan Pak Muslikh-Mulyono, itu ada penggantian dan dibelikan lahan 8.000 meter. Tapi sampai saat ini, surat kepemilikan atau sertifikat legalitas kepemilikan tanah belum diserahkan,” katanya.
Di sisi lain, warga menghadapi persoalan baru akibat timbunan sampah yang meluas hingga ke area pemakaman. Kondisi tersebut membuat lahan makam yang sebelumnya digunakan masyarakat kini tidak lagi layak untuk kegiatan penguburan.
Elong menyebut sebagian area telah dipenuhi sampah dan berubah menjadi lahan yang tergenang serta menjadi tempat berkumpulnya air lindi.

“Tanah pemakaman yang ada sudah terurug oleh sampah. Sekarang tidak bisa digunakan untuk penguburan karena sudah menjadi rawa dan penuh dengan sampah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga sebenarnya telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah. Audiensi dilakukan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, pemerintah kelurahan hingga kecamatan.
Meski demikian, berbagai pertemuan dan proses mediasi tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan masyarakat.
“Kita sudah beberapa kali Forum Masyarakat Korban Sampah mengadakan audiensi dengan dinas, pemerintahan kelurahan dan kecamatan. Beberapa kali dimediasi, tapi sampai saat ini belum ada jawaban atau tindak lanjut untuk memperbaiki lahan pemakaman tersebut,” ujarnya.
Tak hanya persoalan makam, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang mereka rasakan selama keberadaan TPA Cikundul. Salah satunya persoalan bau yang menurut Elong telah dirasakan masyarakat secara turun-temurun.
Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan kualitas air melalui uji laboratorium untuk memastikan kondisi sumur warga yang berada di sekitar kawasan TPA.
“Kalau yang namanya bau, itu sudah menjadi konsumsi kita berpuluh-puluh tahun. Artinya, tidak sedikit warga di sini, generasi muda, semenjak lahir sudah menghirup udara sampah. Kalau untuk resapan air mungkin kita harus cek lab, sumur yang ada di wilayah,” tuturnya.
Elong menegaskan, tuntutan warga bukan hanya soal penyediaan lahan makam baru. Mereka meminta pemerintah memulihkan lahan pemakaman yang telah terdampak sehingga kembali bisa digunakan oleh masyarakat.
“Kita minta diurug dengan tanah supaya lahan pemakaman tersebut bisa difungsikan kembali untuk penguburan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin mendesak mengingat kebutuhan lahan pemakaman terus bertambah, sementara ketersediaan lahan yang ada semakin terbatas.
“Sebetulnya ini sudah overload,” pungkas Elong.***(RAF)
Editor: M. Nabil