Bisnisnews.net – Komunitas Forum Cidahu Bersatu (FCB) menggelar aksi demonstrasi jalan di ruas Jalan Raya Cidahu tepatnya di depan PT Oro Plastindo, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin 31 Agustus 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta dugaan masih maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Cidahu.
Dishub Akui Persoalan ODOL Sudah Lama
Menanggapi aksi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Agus Surya Manggala, SE., M.Si. hadir dan memberikan penjelasan langsung kepada massa.
Agus mengakui persoalan ODOL bukan hal baru di Sukabumi. “Bahwa persoalan ODOL bukan merupakan persoalan baru. Saya mengakui bahwa persoalan ODOL bukanlah persoalan baru. Pemerintah daerah melalui lintas instansi dan birokrasi terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan agar kegiatan pengangkutan dilakukan sesuai ketentuan,” ungkap Agus.
Ia menyebut, aktivitas kendaraan yang diduga melebihi ketentuan masih menjadi persoalan di lapangan. “Permasalahan ini mungkin baru-baru ini mencuat, tetapi sebenarnya sudah terjadi cukup lama. Kami terus mencari solusi untuk penerapan dan penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif. Namun keterbatasan sarana dan prasarana serta kondisi ruas jalan menjadi salah satu alasan mengapa penegakan hukum secara langsung tidak mudah dilakukan,” jelasnya.
Akan Ada Koordinasi Lintas Instansi
Lebih lanjut Agus menegaskan Dishub akan berkoordinasi dengan unsur pemerintah daerah di Kecamatan Cicurug, Cidahu, dan Parungkuda untuk membahas khusus persoalan kendaraan ODOL.
“ODOL bukan sekadar persoalan administrasi atau kepentingan perusahaan. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan,” tegasnya.
*Kelas Jalan dan Kewenangan Dispensasi*
Terpantau di lapangan, ruas Jalan Cidahu telah ditetapkan sebagai jalan kelas III. Artinya ada ketentuan jenis, dimensi, dan berat kendaraan yang diperbolehkan melintas.
Namun Agus menjelaskan penetapan kelas jalan bukan kewenangan Dishub, melainkan instansi pekerjaan umum. Dishub hanya berperan dalam penyediaan dan pemasangan perlengkapan jalan setelah klasifikasi ditetapkan.
Terkait isu “dispensasi” bagi kendaraan tertentu, Dishub menegaskan tidak memiliki kewenangan. “Dishub tidak memberikan dispensasi karena memang tidak memiliki kewenangan. Kalau Dishub memberikan dispensasi di luar kewenangannya, justru Dishub sendiri yang melanggar ketentuan,” ujar Agus.
Mekanisme dispensasi disebutnya merupakan kewenangan pekerjaan umum berdasarkan kajian.
Tuntut Solusi, Bukan Hanya Rapat
Dishub juga menyatakan penanganan ODOL harus mempertimbangkan aspek ekonomi, investasi, dan lapangan pekerjaan. Pendekatan preventif dan “win-win solution” dinilai perlu agar keselamatan masyarakat tetap terjaga tanpa mematikan aktivitas usaha.
Meski begitu, tuntutan masyarakat tetap menuntut jawaban konkret. “Jangan sampai persoalan ODOL kembali berhenti pada rapat, sosialisasi dan tarik-menarik kewenangan, sementara kendaraan dengan muatan berlebih tetap bebas melintas di ruas jalan yang digunakan masyarakat setiap hari,” menjadi catatan penting dari aksi FCB.
Kini masyarakat menunggu tindak lanjut nyata dari koordinasi lintas instansi yang dijanjikan pemerintah daerah.***
Editor : M. Nabil
(Aab)