Bisnisnews.net– Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat langkah strategis dalam menangani persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) sekaligus mendorong optimalisasi pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi persiapan pendampingan penanggulangan ATS dan Focus Group Discussion (FGD) Wajib Belajar 13 Tahun yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM., di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam rapat, pembahasan diarahkan pada penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) berbasis data. Pendekatan ini menjadi bagian penting agar keberadaan data ATS dapat ditindaklanjuti dengan program dan intervensi yang sesuai dengan kondisi masing-masing anak maupun wilayah.
Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan, penanganan ATS membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat. Terlebih, Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis dan karakteristik masyarakat yang beragam.
Menurutnya, salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian adalah keberlanjutan pendidikan anak pada masa transisi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) menuju Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Penanganan ATS tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama. Kuncinya ada di lapangan, yakni desa dan kecamatan. Semua perangkat daerah harus bergerak bersama,” tegas Ade.
Ia menyampaikan, persoalan ATS memiliki faktor penyebab yang cukup kompleks. Selain aspek pendidikan, kondisi administrasi kependudukan, kemampuan ekonomi keluarga, aksesibilitas wilayah serta kesiapan anak untuk kembali bersekolah juga perlu menjadi perhatian.
Karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk menghasilkan penanganan yang tepat sasaran. Sejumlah unsur yang perlu terlibat di antaranya Disdukcapil, Bappeda, DPRD, satuan pendidikan, kecamatan hingga pemerintah desa.
“Semua pihak harus memiliki peran dan bergerak sesuai kewenangannya. Dengan data yang akurat, kita bisa mengetahui persoalannya dan menentukan intervensi yang tepat,” ujarnya.
Ade menambahkan, penguatan sektor pendidikan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan Jawa Barat yang menempatkan pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan sebagai sektor penting dalam pembangunan manusia.
Ia berharap pendampingan dari Kemendikdasmen dapat memberikan penguatan sekaligus menghasilkan strategi baru yang dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Sukabumi.
“Harapannya, pendampingan ini melahirkan langkah-langkah konkret sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya.
Melalui penyusunan langkah berbasis data serta kolaborasi lintas sektor, Pemkab Sukabumi berkomitmen memastikan penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan secara terarah dan berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan dan menyukseskan program Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Sukabumi.***
Editor : M. Nabil
(IFU)