Wartain.com — PT PLN (Persero) UPP JBT 1 bersama kontraktor pelaksana, PT Mahameru, memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian material dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), drainase, dan jalan di wilayah Uper Cisokan, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program dukungan PLN bagi masyarakat sekitar area proyek PLTA Upper Cisokan Pumped Storage (UCPS), yang pelaksanaan teknisnya dikerjasamakan dengan PT Mahameru.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan pekerjaan pada ruas STA 600 hingga STA 800 dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk temuan dugaan penggunaan batu cadas menggantikan batu belah serta kondisi TPT yang dinilai belum utuh terpasang.
PLN menyampaikan bahwa kontraktor telah menjalankan pekerjaan sesuai desain, metode kerja, dan spesifikasi kontrak, dengan pengawasan dari konsultan supervisi dan konsultan engineering yang melapor langsung kepada PLN.
Secara desain pekerjaan pun sudah dikonsultasikan dan koordinasikan dengan pemerintah kabupaten bandung barat
Perusahaan turut mengapresiasi masukan dari Ketua Karang Taruna Desa Bojongsalam beserta masyarakat setempat sebagai bentuk partisipasi mengawal transparansi pembangunan.
Terkait temuan di lapangan, PLN menyatakan akan segera berkoordinasi dengan PT Mahameru untuk melakukan pengecekan dan verifikasi guna memastikan pekerjaan sesuai RAB, spesifikasi teknis, dan desain yang telah disepakati. Apabila verifikasi menemukan ketidaksesuaian, PLN akan meminta pelaksana melakukan perbaikan sesuai standar yang berlaku. PLN juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat maupun aparat desa untuk menyampaikan masukan demi kelancaran program.
Di sisi lain, PT Mahameru menegaskan bahwa seluruh pekerjaan di lapangan mengacu pada dokumen perencanaan, RAB, gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Menurut perwakilan perusahaan, kondisi pekerjaan yang terlihat pada saat proses berlangsung tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyimpangan, karena konstruksi dilaksanakan secara bertahap sesuai metode kerja dan kondisi teknis lapangan.
Perusahaan juga menyatakan bahwa material yang digunakan telah disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan teknis.Keberadaan material atau pekerjaan sementara seperti karung berisi tanah maupun rucuk bambu, menurut PT Mahameru, merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan yang perlu dilihat secara menyeluruh, bukan berdasarkan pengamatan visual pada pekerjaan yang belum selesai.
Terkait pekerjaan pengaspalan, PT Mahameru membantah dugaan bahwa pelaksanaannya mengabaikan volume maupun mutu pekerjaan, dan menyatakan bahwa pengukuran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan parameter teknis serta dokumen kontrak.
Komitmen Kedua Pihak
Baik PLN maupun PT Mahameru menyatakan menghormati perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap jalannya pembangunan, dan menilai partisipasi publik penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.***
Editor : M. Nabil
(Aab)