Bisnisnews.net – Masyarakat kini semakin mudah memantau rekam jejak keuangan secara mandiri. Warga RI bisa mengecek sendiri status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga kelayakan kredit secara daring, resmi, dan gratis.
Perlu dicatat, layanan ini tidak lagi menggunakan BI Checking yang dulu dikelola Bank Indonesia. Sejak 2018, layanan tersebut telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan berada di bawah kewenangan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk mengaksesnya, masyarakat bisa melalui platform resmi iDebku di laman https://idebku.ojk.go.id. Layanan ini terintegrasi langsung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK di Indonesia, sehingga data yang disajikan dijamin akurat dan sah secara hukum.
Melalui iDebku, nasabah bisa melihat seluruh “gurita utang” yang tercatat atas nama mereka. Mulai dari bank konvensional & syariah, perusahaan multifinance, hingga penyedia pinjol/pendanaan bersama berbasis teknologi.
Isi Laporan SLIK OJK
Laporan SLIK memuat data yang sangat komprehensif, antara lain:
– Perincian seluruh fasilitas kredit yang pernah atau sedang berjalan
– Riwayat pembayaran dan status kolektibilitas
– Nama lembaga jasa keuangan pemberi kredit
– mPlafon, saldo, dan jatuh tempo pinjaman
Skor kolektibilitas dalam laporan ini menjadi indikator utama bagi bank, leasing, hingga pinjol untuk menentukan “lampu hijau” saat seseorang mengajukan pinjaman baru, kartu kredit, asuransi, hingga modal usaha.
Panduan Lengkap Cek SLIK via iDebku Online
Tahap 1: Pendaftaran Akun & Pengajuan Permohonan
1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih menu “Pendaftaran” lalu pilih “Perorangan”
3. Isi data diri: NIK, nama lengkap, email, nomor HP. Upload foto KTP dan foto selfie dengan KTP
4. Isi data tambahan seperti pekerjaan dan alamat
5. Centang persetujuan dan kirim permohonan. Anda akan dapat nomor pendaftaran
Tahap 2: Verifikasi & Download Laporan
1. OJK akan melakukan verifikasi data 1×24 jam kerja
2. Setelah disetujui, Anda akan mendapat notifikasi via email
3. Login kembali ke iDebku > menu “Riwayat Permohonan” > klik “Unduh Hasil”
4. Masukkan PIN yang dikirim ke email untuk membuka file PDF laporan SLIK
Laporan bisa langsung diunduh secara gratis dan hanya bisa dilakukan 1 kali dalam 24 jam.
OJK mengimbau masyarakat rutin mengecek SLIK minimal 6 bulan sekali. Tujuannya untuk memastikan data aman dari penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab dan memantau kesehatan finansial pribadi.
Dengan iDebku, transparansi data keuangan kini ada di tangan Anda. Jadi sebelum ajukan kredit, pastikan skor SLIK Anda aman.***
Editor : M. Nabil
(Aab)