Bisnisnews.net – Mahkamah Konstitusi MK menegaskan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan MK saat memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin 29/6/2026. Mahkamah menyatakan permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional. Baik kerugian yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak terbukti.
Pasal yang diuji adalah frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Frasa itu menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada oleh rakyat.
Permohonan diajukan oleh empat orang mahasiswa. Mereka adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Para pemohon mengajukan gugatan karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pilkada. Wacana itu mengarah pada pengembalian pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD.
MK menolak perubahan tersebut. Mahkamah berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya secara langsung.
Dalam putusannya, MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya. Putusan yang dirujuk antara lain Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Dengan ditolaknya permohonan ini, mekanisme pilkada langsung tetap berlaku. Kepala daerah di seluruh Indonesia masih akan dipilih langsung oleh masyarakat.
Putusan MK ini sekaligus menutup ruang diskusi perubahan pilkada menjadi tidak langsung. Setidaknya hingga ada perubahan undang-undang dan pengujian konstitusionalitas baru.
MK menegaskan komitmennya menjaga prinsip demokrasi elektoral di Indonesia. Pilkada langsung dipandang sebagai wujud partisipasi rakyat yang tidak dapat dikurangi.***
Editor : M. Nabil
(Aab)