Mulai Juli 2026, Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22, UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Aman

Date:

Bisnisnews.net – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan PPh Pasal 22. Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai Juli 2026.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan Ditjen Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 29/6/2026.

Kebijakan diputuskan untuk menciptakan situasi lebih seimbang antara pedagang online dan offline. Purbaya mengaku mendapat protes dari pedagang offline yang merasa pungutan pajak saat ini belum adil.

“Bukan pajak tambahan baru, angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” imbuhnya.

Ketentuan ini hanya mengatur pergeseran shifting mekanisme pembayaran. Selama ini PPh dibayar mandiri oleh pedagang online. Mulai Juli, pemungutan dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk Ditjen Pajak.

Dengan sistem pemungutan marketplace, pedagang online akan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan. Proses pembayaran pajak terintegrasi langsung dengan platform tempat mereka berjualan, sehingga administrasi lebih sederhana.

Selain kemudahan, tujuan lain kebijakan adalah memperkuat pengawasan ekonomi digital. Pemerintah ingin menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban pajak karena kurang paham atau proses dianggap rumit.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, diharapkan kepatuhan pajak lebih proporsional. Kontribusi perpajakan pedagang online akan lebih mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Purbaya menegaskan kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru. Tidak ada tarif tambahan yang dikenakan kepada pedagang online. Yang berubah hanya siapa pihak yang memungut dan menyetorkan pajak ke negara.

Pemerintah juga memberi ruang aman bagi UMKM kecil. UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedagang orang pribadi dalam negeri beromzet sampai Rp500 juta per tahun tetap bebas PPh dalam skema ini. Ketentuan itu memastikan UMKM mikro tidak terdampak dan tetap bisa berkembang di platform digital.

Ke depan, Ditjen Pajak akan berkoordinasi dengan marketplace untuk teknis pemungutan. Pemerintah berharap sistem baru ini membuat ekosistem dagang online-offline lebih adil, transparan, dan patuh pajak.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lepas 24 ASN Purnatugas, Wali Kota Sukabumi Ajak Terus Berkontribusi bagi Daerah

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penghormatan kepada 24...

Stok Beras Melimpah, Indonesia Tawarkan Ekspor 10.000 Ton ke Singapura

Bisnisnews.net – Pemerintah menjajaki peluang ekspor beras ke Singapura...

Wabup Paparkan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bagi Para Pelaku UMKM

Bisnisnews.net - Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi H. Andreas berbagi...

UMKM Perempuan Sukabumi Didorong Kuasai AI untuk Perluas Pasar dan Tingkatkan Daya Saing

Bisnisnews.net - Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dinilai menjadi...