Bisnisnews.net – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi angkat bicara soal dugaan PT Aneka Tusma di Desa Sukaharja, Kecamatan Warung Kiara, yang beroperasi tanpa izin dan membayar upah Rp45.000 per hari.
Sigit menegaskan Disnakertrans tidak akan tinggal diam. Begitu informasi masuk, pihaknya langsung berkoordinasi lintas sektor dengan Satpol PP, DPMPTSP, DPTR, dan pemerintah kecamatan untuk menindaklanjuti persoalan ini secara komprehensif.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah pemanggilan pihak perusahaan dan peninjauan langsung ke lokasi. Tujuannya mendapatkan data yang valid: legalitas usaha, jumlah pekerja, struktur upah, jam kerja, serta kepatuhan K3 dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sigit, Senin 08/06/2026.
Terkait upah Rp45.000 per hari, Sigit menyatakan itu jauh di bawah UMK Sukabumi yang berlaku. “Sesuai tupoksi kami akan melakukan pembinaan agar perusahaan mematuhi ketentuan tentang upah,” tegasnya.
Sigit juga menyorot aspek legalitas. Menurutnya, setiap perusahaan wajib memiliki izin usaha melalui sistem OSS. Jika PT Aneka Tusma terbukti belum berizin, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP untuk penindakan administratif sampai penghentian kegiatan.
Ia menekankan pendekatan yang dipakai adalah terpadu dan tidak parsial. “Kami tidak bisa jalan sendiri. Penegakan harus lintas sektor agar semua aspek selesai: perizinan diselesaikan DPMPTSP, penertiban oleh Satpol PP, aspek tenaga kerja kami yang tangani. Solusinya harus tuntas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sigit memastikan proses investigasi berjalan transparan. Hasil temuan di lapangan akan jadi dasar rekomendasi sanksi. Jika ada unsur pidana, Disnakertrans siap berkoordinasi dengan APH untuk proses hukum lebih lanjut.
Menutup keterangannya, Sigit mengimbau seluruh pelaku usaha di Sukabumi patuh aturan. “Jangan ada lagi perusahaan yang mengeksploitasi pekerja dengan upah murah. Pemkab Sukabumi berkomitmen melindungi pekerja dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(DH)