Bisnisnews.net – Dugaan praktik konspirasi yang berpotensi tindak pidana korupsi mencuat di Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi. PT Aneka Tusma, perusahaan kerajinan eceng gondok di Desa Sukaharja, diduga beroperasi sekitar 2 tahun tanpa kejelasan legalitas izin.
Berdasarkan pantauan lapangan, perusahaan tersebut sudah berproduksi normal dengan jumlah karyawan mencapai 200 orang. Namun hingga kini belum ada kepastian izin resmi dari pemerintah. Kejanggalan ini memicu pertanyaan besar: siapa yang membiarkan?
Warga setempat yang identitasnya dirahasiakan buka suara. Menurut mereka, aktivitas produksi PT Aneka Tusma berjalan tanpa hambatan meski status izinnya tidak jelas.
“Karyawannya banyak, tapi setahu kami belum ada izin resmi. Anehnya, tetap dibiarkan,” ungkap salah satu warga.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti di perizinan. Perusahaan ini juga disorot karena praktik ketenagakerjaan. Pekerja disebut hanya menerima upah Rp45.000 per hari. Angka itu jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten UMK Sukabumi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis. Pemerintah desa dan kecamatan yang punya kewenangan pengawasan usaha di wilayahnya dinilai abai. Seharusnya, setiap kegiatan usaha dilaporkan dan diawasi sesuai aturan.
Sekjen Rumah Literasi Merah Putih, Dede Heri, angkat bicara soal ini. Ia menyebut kondisi ini memprihatinkan dan mencerminkan wajah Kabupaten Sukabumi yang “belum merdeka” dari sisi perlindungan upah pekerja. Standar upah Rp45.000/hari dianggap tidak manusiawi.
Heri menduga ada pembiaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. “Jika benar perusahaan ini tidak punya izin tapi tetap beroperasi bertahun-tahun, maka patut diduga ada oknum aparat yang bermain,” tegasnya, Senin 08/06/2026.
Ia menekankan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada dua hal krusial yang harus diusut: potensi kerugian negara akibat usaha tanpa izin, dan pelanggaran hak-hak pekerja yang gajinya ditekan jauh di bawah UMK.
Rumah Literasi Merah Putih, mendesak aparat penegak hukum APH segera turun tangan. Investigasi menyeluruh harus dilakukan, termasuk menelusuri aliran izin dan siapa pihak yang memberi restu operasi perusahaan tanpa dasar hukum.
Instansi terkait juga diminta bergerak cepat. Dinas Tenaga Kerja harus cek kepatuhan upah dan jaminan sosial pekerja. Satpol PP wajib menindak usaha tanpa izin. DPMPTSP perlu audit perizinan. DPTR diminta periksa aspek tata ruang dan lingkungan.
Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya berat. Perusahaan bisa disanksi administratif sampai penghentian operasi. Oknum aparat yang terlibat pembiaran bisa terjerat pidana. Negara dirugikan, pekerja dieksploitasi, aturan dilangkahi.
Kasus PT Aneka Tusma di Warung Kiara menjadi ujian nyata bagi Pemkab Sukabumi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk: usaha tanpa izin boleh jalan asal “aman”. Waktunya hukum bekerja, bukan kompromi.***
Editor : M. Nabil
(Aab)