Dishub Sukabumi Perang Lawan Truk ODOL, Jalan Cikembar–Kiaradua Rusak Akibat Muatan Berlebih

Date:

Bisnisnews.net || Kondisi ruas jalan provinsi Cikembar–Jampangtengah–Kiaradua kini jadi sorotan. Bukan karena pemandangan, melainkan kerusakan infrastruktur akibat truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang tak terkendali.

Menanggapi keresahan warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai bergerak. Kepala Dishub, Mubtadi Latip, menyebut pihaknya menabuh genderang perang terhadap kendaraan ODOL.

Ketegasan ini berawal dari aspirasi Paguyuban Jampang Tandang Makalangan. Warga geram karena rencana perbaikan jalan di wilayah itu terancam dialihkan Gubernur Jabar. Alasannya, percuma diperbaiki jika truk berat tetap dibiarkan melintas.

“Ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa pembangunan jalan Jampangtengah–Kiaradua bisa dialihkan karena masih banyaknya kendaraan truk ODOL yang melintas,” kata Mubtadi, Sabtu (2/5/2026).

Dishub sudah memetakan 14 hingga 20 perusahaan di wilayah Pajampangan. Sektornya mulai dari tambang batu kapur sampai industri pengolahan hasil galian tambang.

Sebagai langkah awal, surat himbauan resmi bernomor 500.11.1/1097/Bid.LLAJ/2026 sudah dilayangkan ke puluhan perusahaan tersebut. Isinya tegas: patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Perusahaan diminta gunakan jaringan jalan sesuai kelasnya dan wajib menjaga keamanan serta keselamatan lalu lintas. “Kemarin kita fokus pada pembinaan dulu langsung ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi armadanya melanggar,” jelas Mubtadi.

Belum ada penindakan di jalan karena Dishub masih menyiapkan sarana prasarana. Timbangan portable dan dukungan teknis lain sedang dikoordinasikan dengan Dishub Provinsi.

Masalah utama di jalur ini adalah MST atau Muatan Sumbu Terberat. Jalan Cikembar–Jampangtengah–Kiaradua adalah jalan kelas II milik Provinsi Jabar dengan MST maksimal 8 ton.

Faktanya, banyak truk sumbu dua maupun tiga melintas dengan beban jauh di atas 8 ton. “Ini masalah di MST-nya. Meskipun dimensinya masuk, kalau isinya melebihi 8 ton, itu tetap melanggar dan merusak jalan,” tegasnya.

Selain muatan, Dishub minta perusahaan atur jam operasional. Truk logistik besar dilarang melintas jam sibuk pukul 05.00–10.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB demi keselamatan pengguna jalan lain.

Mubtadi menegaskan ODOL tak bisa dibereskan Dishub sendiri. Sinergi dilakukan dengan Satlantas Polres Sukabumi, Dishub Provinsi Jabar, dan Dinas ESDM Provinsi Jabar.

Jika langkah persuasif diabaikan, Dishub siap dukung Satlantas gelar operasi penindakan. “Kami siap mendukung sarana prasarana yang diperlukan kapanpun Satlantas siap melakukan operasi penindakan,” ujarnya.

“Kita harus menghormati pengguna jalan lain. Di sana banyak kepentingan masyarakat yang dirugikan. Mohon hentikan pelanggaran ini sebelum mengakibatkan kerugian yang lebih besar,” pungkas Mubtadi.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BKPSDM Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Dorong Pendidikan Bermutu untuk Semua 

Bisnisnews.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia...

PD GPI Ancam Aksi Lanjutan Jika DLH Sukabumi Tak Bereskan Tumpukan Sampah

Bisnisnews.net -  Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI)...

MBG: Menghidupkan Kembali Tradisi Langit di Tanah Air

Oleh : Aam Abdul Salam, Sekjen PPJNA 98, Dewan...

Apresiasi Seminar BEM STKIP Bina Mutiara, Dispar Sukabumi: Suara Generasi Muda adalah Masukan Berharga

Bisnisnews.net - Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi tinggi...