Bisnisnews.net || Rencana pembangunan kawasan hunian elit di Bukit Gunung Karang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, untuk sementara dihentikan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Proyek yang dikelola PT Gunung Karang Megah itu disetop lantaran diduga belum memenuhi aspek perizinan, terutama terkait tata ruang.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan pihaknya telah berupaya memanggil pengembang guna meminta penjelasan mengenai legalitas kegiatan cut and fill di lokasi tersebut. Namun hingga kini, pihak perusahaan belum memenuhi panggilan.
“Pengembang sudah kami undang, tetapi belum hadir. Perizinan, khususnya tata ruang, akan kami benahi terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata investasi agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah. Pemkot juga telah mengirimkan surat kepada pelaku usaha properti dan industri agar berkoordinasi langsung dengan pemerintah terkait perizinan.
“Kami ingin semua proses berjalan transparan dan memberikan kontribusi, termasuk dari sisi pajak untuk Kota Sukabumi,” katanya.
Terkait status lahan di kawasan Gunung Karang, Pemkot masih menunggu arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, dampak lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan juga tengah dikaji bersama Dinas Lingkungan Hidup.
“Keputusan lebih lanjut akan melihat kebijakan dari ATR/BPN. Untuk aspek lingkungan dan kemungkinan sanksi, kami koordinasikan dengan DLH,” jelas Ayep.
Sementara itu, Lurah Limusnunggal, Deddy Supriyadi, menyebut aktivitas di lapangan sejauh ini baru sebatas komunikasi awal dengan warga. Pihak pengembang bahkan sempat meminta dukungan masyarakat melalui surat pernyataan tidak keberatan.
“Baru tahap koordinasi dengan warga, termasuk permintaan surat tidak keberatan untuk rencana pembukaan lahan,” ungkapnya.
Dengan belum terpenuhinya dokumen perizinan, seluruh kegiatan di lokasi proyek kini dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum dan kesesuaian dengan aturan tata ruang yang berlaku.***(RAF)
Editor : M. Nabil