Bisnisnews.net || Momentum Hari Kartini dan ambang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini menjadi saksi sejarah baru bagi kaum marjinal di Indonesia. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi titik balik yang memicu apresiasi luas dari berbagai lapisan masyarakat. Langkah politik ini bukan sekadar pemenuhan janji legislasi, melainkan sebuah pernyataan sikap yang tegas tentang ke mana arah keberpihakan negara saat ini.
Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98-PPJNA 98, Anto Kusumayuda, menegaskan bahwa progres signifikan RUU PPRT ini merupakan bukti nyata keberpihakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib “wong cilik”. Selama belasan tahun, para pekerja rumah tangga—yang mayoritas adalah perempuan—berada dalam ruang gelap tanpa payung hukum yang memadai. Dengan dorongan kuat dari kepemimpinan DPR dan restu eksekutif, kegelapan itu kini mulai sirna.
Senada dengan hal tersebut, Sekjen PPJNA 98, Aam Abdul Salam, melihat kebijakan ini sebagai manifestasi konkret dari visi pemerintahan Prabowo-Gibran. Pengesahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya pandai beretorika, tetapi terus bekerja membuktikan komitmennya melalui kebijakan yang pro-rakyat kecil. Di tengah hiruk-pikuk politik nasional, perhatian terhadap aspek perlindungan buruh domestik menunjukkan bahwa keadilan sosial sedang diupayakan untuk menyentuh dapur-dapur rakyat, bukan hanya gedung-gedung bertingkat.
Pengesahan ini dengan semangat Kartini memberikan makna mendalam tentang emansipasi yang hakiki. Kartini memperjuangkan hak perempuan untuk berdaya, dan RUU PPRT memberikan martabat serta perlindungan bagi jutaan perempuan yang menggantungkan hidupnya sebagai pahlawan domestik.
Sementara itu, menyongsong May Day, kebijakan ini menjadi kado bagi kelas pekerja yang selama ini sering terlupakan dalam struktur ketenagakerjaan formal.
Kita patut mengapresiasi keberanian politik para pemimpin yang berani mengambil langkah tidak populer demi kepentingan kemanusiaan. Kini, tantangan selanjutnya terletak pada implementasi di lapangan. Publik berharap agar semangat keberpihakan ini terus terjaga, memastikan bahwa setiap pekerja rumah tangga di pelosok negeri benar-benar merasakan kehadiran negara dalam setiap peluh keringat mereka.
Pengesahan RUU PPRT adalah kemenangan kecil bagi wong cilik, namun menjadi langkah besar bagi kemajuan peradaban hukum bangsa Indonesia.***
Editor : M. Nabil
(Aab)