Pemkab Sukabumi Luncurkan Program TKM dan Padat Karya, Solusi Perluas Lapangan

Date:

Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghadirkan terobosan baru untuk menekan angka pengangguran dan membantu warga terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Program pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Padat Karya Infrastruktur resmi dijalankan sebagai upaya membuka peluang kerja sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, menjelaskan bahwa program ini mengacu pada kebijakan Bupati Sukabumi terkait petunjuk pelaksanaan dan teknis tahun 2025.

Bantuan yang diberikan difokuskan pada penyediaan sarana usaha produktif bagi kelompok masyarakat. Dalam pelaksanaannya, setiap kelompok terdiri dari 20 orang yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti pencari kerja, korban PHK, hingga purna Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Setiap kelompok terdiri dari 20 orang, mulai dari penganggur, korban PHK, hingga purna Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka akan menerima bantuan alat atau sarana untuk merintis usaha baru,” katanya, Minggu (05/04/2026)

Mereka akan difasilitasi dengan peralatan usaha sebagai modal awal untuk membangun usaha mandiri. Sebelum menerima bantuan tersebut, peserta diwajibkan mengikuti pelatihan kewirausahaan selama tiga hari dengan total 22 jam pelajaran.

Materi yang diberikan meliputi penguatan motivasi berwirausaha, pengelolaan keuangan, teknik produksi, hingga strategi pemasaran agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, Pemkab Sukabumi juga mengoptimalkan program padat karya infrastruktur di tingkat desa.

Program ini melibatkan masyarakat dalam pembangunan fisik, seperti perbaikan jalan desa, saluran irigasi, dan tanggul penahan tanah. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan penghasilan tambahan, tetapi juga berkontribusi langsung dalam pembangunan wilayahnya.

Endang menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan dalam program padat karya berupa Uang Perangsang Kerja (UPK), yang berbeda dengan sistem upah kerja pada umumnya.

Program ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.***

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BGN Sayangkan Lambatnya Laporan Keracunan MBG di Sukabumi, Sampel Makanan Terlanjur Dimusnahkan

Bisnisnews.net - Badan Gizi Nasional (BGN) menyayangkan lambatnya pelaporan...

Di IWIP Maluku Utara, Prabowo Luncurkan Proyek Hilirisasi Jumbo Rp 180 T dan Ekspor Baterai EV Perdana

Bisnisnews.net - Presiden Prabowo Subianto meresmikan deretan proyek hilirisasi...

Pimpin Rapat Banggar-TAPD, Ketua DPRD Sukabumi Bahas Raperda APBD 2027

Bisnisnews.net - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali,...

Cegah Kekerasan, DP3A Sukabumi Dorong Edukasi Kesetaraan Gender dari Keluarga

Bisnisnews.net - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)...