Dishub Kabupaten Sukabumi Siap Tindak Tegas Kendaraan Sumbu Tiga yang Melintas Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Date:

Bisnisnews.net || Dishub Kabupaten Sukabumi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026 untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, seperti kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, serta bantuan untuk korban bencana alam. Kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok juga tetap diperbolehkan beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menyatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar di jalur utama yang digunakan masyarakat selama musim mudik.

“Kami himbau kepada semua perusahaan yang memiliki angkutan barang dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih, selama arus mudik dan balik lebaran tahun ini, tidak beroperasi, kecuali untuk angkutan BBM dan sembako,” ucapnya.

“Kalau ada yang masih membandel, petugas kami akan menindak tegas,” tegasnya.

Diketahui, ruas jalan yang diberlakukan pembatasan meliputi jalur strategis di wilayah Jawa Barat, seperti Ciawi – Cigombong – Cibadak, Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Cipatat, dan Sukabumi – Palabuhanratu-Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya-Pangandaran – Banjar di jalur Pantai Selatan Jawa Barat.

Kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib memenuhi ketentuan administrasi, seperti memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Dengan adanya pengaturan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berharap arus lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Satu Dekade RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi: Dari Puskesmas Menjadi Rumah Sakit Andalan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bisnisnews.net – Berawal dari sebuah puskesmas, kini RSUD Al-Mulk...

BEMNUS Jabar Sukabumi Raya Sampaikan Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah Lewat Aksi Demonstrasi

Bisnisnews.net - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Jawa Barat...

Hari ke-7 Muharam Bersholawat: Serukan Doa untuk Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih

Bisnisnews.net || Memasuki hari ke-7 di bulan Muharam yang...

Pemkot Sukabumi Siap Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan kesiapan untuk mendukung...