Bisnisnews.net || Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perjalanan jutaan pemudik berlangsung lebih lancar dan aman di berbagai jalur utama.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Melalui kebijakan ini, kendaraan angkutan barang tertentu tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat tajam selama periode mudik Lebaran, sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan di jalur-jalur utama perjalanan.
Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Artanto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci agar arus mudik dapat berjalan tertib dan lancar.
“Kami mengimbau para pengusaha angkutan barang maupun pengemudi kendaraan logistik untuk mematuhi kebijakan ini. Tujuannya agar arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran tetap lancar serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (14/3).
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting. Di antaranya kendaraan pembawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana, serta barang kebutuhan pokok.
Kendaraan tersebut tetap diizinkan melintas, namun wajib dilengkapi dokumen muatan yang jelas, termasuk jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan juga harus mematuhi aturan batas dimensi dan muatan kendaraan agar tidak melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL).
Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat di lapangan selama masa mudik Lebaran. Langkah ini diharapkan mampu memastikan kebijakan berjalan efektif sehingga arus lalu lintas tetap tertib, aman, dan lancar sepanjang periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.***
Editor : M. Nabil
(Aab)