Bupati Sukabumi Beri Jawaban atas 3 Raperda Usul DPRD

Date:

Bisnisnews.net || Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa 14/01/2025.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkapnya

Lebih lanjut disampaikan Bupati, mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab.Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***

Foto : Pemkab Sukabumi

Editor : M. Nabil

(Intan)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DKUKM Sukabumi Dorong Perluasan Pasar UMKM melalui Pusat Oleh-Oleh

Bisnisnews.net – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM)...

UMN Sukabumi Kukuhkan 734 Mahasiswa Baru Lewat PBAK 2026, Presiden Mahasiswa:  Cetak Generasi Inovatif Berjiwa Kebangsaan

Bisnisnews.net - Universitas Madani Nusantara (UMN) Sukabumi menggelar Pengenalan...

BKPSDM Sukabumi Perkuat Manajemen Talenta ASN Berbasis Kompetensi dan Kinerja

Bisnisnews.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia...

Evaluasi Program dan Matangkan Haul Mama Masthuro, PD KALAM Sukabumi Gelar Rakor

Bisnisnews.net - PD Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) Kabupaten Sukabumi...