Bisnisnews.net || Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperhitungkan kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi di masyarakat. Hal itu menyusul adanya usulan pembatasan pembelian LPG 3 kg maksimal 10 tabung per rumah tangga (KK) setiap bulan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan perhitungan yang dilakukan adalah kebutuhan LPG 3 kg per pekan di masyarakat.
“Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang real ini ya kira-kira berapa ini ya jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat ini nanti akan dipenuhi,” katanya menanggapi rencana pembatasan pembelian LPG bersubsidi, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Senin (2/2/2026).
Pemerintah juga sudah memperhitungkan kebutuhan setiap jenjang perekonomian atau desil. Namun Yuliot menekankan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan dikonsumsi oleh masyarakat perekonomian rendah.
“Itu ya seharusnya itu kan untuk LPG bersubsidi ini kan untuk masyarakat miskin, masyarakat miskin itu kan berada di desil 1 sampai 4 jadi ini kita masih koordinasikan bagaimana data yang ada di BPS yang dikonfirmasikan dengan ada kelistrikan,” tambahnya.
Yuliot menekankan penetapan rencana tersebut juga akan mempertimbangkan alokasi anggaran subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Yang ini kan itu ada penetapan berapa ini anggaran subsidi yang dialokasikan dalam setahun jadi ini tidak boleh lebih dari anggaran subsidi yang ditetapkan,” tandasnya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)