Bisnisnews.net || Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait polemik penggajian PPPK Paruh Waktu. Audiensi tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kamis (08/01/2026).
Ketua AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang sebelumnya telah dilayangkan AHN kepada pemerintah daerah. Audiensi dilakukan untuk mempertanyakan kejelasan sistem serta besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum diterima para tenaga pendidik.
“Ini sudah audiensi yang ketiga kalinya, namun sampai hari ini belum juga muncul angka atau kejelasan nominal penggajian dari Pemda. Padahal rekan-rekan kami terus mempertanyakan kapan dan berapa gaji yang akan diterima,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak dinas, penggajian PPPK Paruh Waktu disebut sudah dianggarkan dalam APBD. Namun demikian, pihak dinas belum dapat membuka secara rinci besaran nominal yang akan diterima.
“Kami memaksa menanyakan bocoran angkanya, tapi tidak dibuka. Alasannya karena kebijakan itu langsung dari Bupati, sementara dinas tidak bisa memutuskan,” katanya.
Asep mengaku sangat kecewa karena hasil audiensi belum dapat dibawa sebagai kepastian bagi sekitar 8.164 anggota AHN di Kabupaten Sukabumi. Terlebih, hingga Januari 2026 para PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji, sementara di instansi lain seperti kecamatan dan Disdukcapil, nominal gaji sudah tercantum dalam perjanjian kerja.
“Kami berharap penggajian ini sesuai UMK atau UMR. Kalau tidak sesuai dengan harapan kami, sesuai hasil rapat koordinasi, kami siap turun aksi besar-besaran dan mogok mengajar,” tegasnya.
AHN juga menyoroti adanya informasi terkait pemangkasan anggaran daerah hingga ratusan miliar rupiah yang diduga menjadi salah satu kendala realisasi penggajian. Oleh karena itu, AHN meminta Dinas Pendidikan membuat pernyataan resmi tertulis terkait skema penggajian yang telah diusulkan.
Sementara itu, Agus Hapiturohman, Wakil Ketua AHN Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa jika dalam Surat Keputusan (SK) perjanjian kerja tidak tercantum nominal gaji yang layak, maka pihaknya menolak untuk menandatanganinya.
“Kalau di SK tidak muncul nominal atau tidak ada kelayakan, kami tidak akan menandatangani perjanjian kerja dan siap melakukan aksi. Kami membawa aspirasi ribuan PPPK Paruh Waktu di 47 kecamatan,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menilai Dinas Pendidikan masih menunjukkan sikap solid dalam memperjuangkan aspirasi PPPK Paruh Waktu. Namun, terdapat sejumlah aturan dan kode etik yang membuat beberapa poin belum dapat dipublikasikan kepada publik.
“Kami masih menunggu pernyataan atau perjanjian resmi. Kalau nanti bisa diterima dan sesuai harapan, kami akan tandatangani. Jika tidak, kami menolak,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi sorotan karena menyangkut keadilan dan kesejahteraan guru honorer serta tenaga kependidikan di Kabupaten Sukabumi yang hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah.***
Editor : M. Nabil
(IFU)