Tiga Anggota Polres Sukabumi Kota Di-PTDH Selama 2025, Langgar Kode Etik dan Disiplin

Date:

Bisnisnews.net || Sepanjang tahun 2025, Polres Sukabumi Kota mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tiga personelnya. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah para anggota terbukti melakukan pelanggaran serius yang bertentangan dengan aturan dan nilai dasar kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, ketiga personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Aiptu H, Bripka FS, dan Brigadir K. Mereka dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri serta disiplin anggota, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga tindakan disersi.

“Pelanggaran tersebut terbukti berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba, ditambah pemberatan berupa disersi karena tidak melaksanakan dinas selama lebih dari 30 hari kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Rita, Jumat (2/1/2025).

Ia menegaskan, keputusan PTDH diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Menurutnya, perbuatan para oknum tersebut telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian dan tidak dapat ditoleransi.

“Langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta kehormatan Polri di mata masyarakat,” tutupnya.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Borong 13 Gelar Juara, MTs Al Fakhriyah Jampangkulon Berjaya di AKSIOMA KKMTs Waluran 2026

Bisnisnews.net – MTs Al Fakhriyah Jampangkulon kembali menorehkan prestasi...

Ketua DPRD Sukabumi: Kemenangan Timnas Indonesia Jadi Kebanggaan Seluruh Rakyat

Bisnisnews.net – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali,...

Alya Kirana, Siswi MTs Al Fakhriyah Jampangkulon Melaju ke OMI Provinsi Jabar

Bisnisnews.net - Kabar membanggakan datang dari Kecamatan Jampangkulon. Alya...

Ingin Tingkatkan Keterampilan? BLK Sukabumi Buka PVN Batch 6 Secara Gratis

Bisnisnews.net – Kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan...