Tiga Hari Jelang Pergantian Tahun, Pemkab Sukabumi Berlakukan WFA ASN 

Date:

Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memberlakukan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari kerja, terhitung mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/22049/BKPSDM/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Surat edaran yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar.

Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang mengatur fleksibilitas kerja ASN menjelang libur akhir tahun.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Sukabumi menekankan bahwa pelaksanaan WFA harus tetap memperhatikan karakteristik dan jenis tugas masing-masing perangkat daerah. Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Direktur Utama RSUD diminta bertanggung jawab memastikan kebijakan ini tidak mengganggu roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pengaturan kerja secara fleksibel tidak diperkenankan menurunkan kualitas pelayanan publik, menghambat pencapaian kinerja, atau mengganggu target organisasi. Pelaksanaan WFA juga tetap mengacu pada ketentuan hari dan jam kerja ASN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/6996/BKPSDM/2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, instansi pemerintah menerapkan lima hari kerja dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja minimal 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dan hingga pukul 16.30 WIB pada hari Jumat.

Sementara itu, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu. ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB, dengan waktu pulang pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan pukul 15.30 WIB pada hari Jumat.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sukabumi berharap fleksibilitas kerja menjelang akhir tahun dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kinerja aparatur maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.***

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Kembali Terjadi, Timbunan Sampah Lama Diduga Picu Api

Bisnisnews.net - Kebakaran kembali melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA)...

Dorongan Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Perkara Korupsi No. 42, ISMAHI Jabar Kirim Amicus Curiae ke PN Jakpus dan Kajian ke KPK

Bisnisnews.net – Dinamika persidangan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN/Jkt.Pst. di Pengadilan...

Puluhan Relawan SUPA dan BOOGIE Gelar Aksi Resik Sungai Cicatih

Bisnisnews.net - Puluhan relawan dari Sukabumi Pecinta Alam (SUPA)...

Warga Pajampangan Gelar Diskusi “Ngruwat Leuweung”, Kritis Soal Biomassa dan Nasib Hutan Hanjuang Barat

Bisnisnews.net – Isu transisi energi dan kelestarian hutan di...