Bisnisnews.net || Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukalarang. Seorang pria berinisial AS (32), warga Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, diamankan sebagai terduga pelaku.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AS (32) yang diterima pihak kepolisian pada Selasa, 9 September 2025. Setelah laporan diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Pagadungan, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp5 juta, perhiasan emas berikut suratnya, serta satu unit helm.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukalarang akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya pada Kamis, 25 Desember 2025. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sukalarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sukalarang, Iptu Rahmat Mulyadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa kerja keras dan ketelitian anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Rahmat Mulyadi, Sabtu (27/12/2025).
Ia menambahkan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Proses hukum akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.*** (RAF)
Editor : M. Nabil