Gelapkan Uang Penjualan Mobil dan BPKB, Pria di Sukabumi Diciduk Polisi

Date:

Bisnisnews.net || Unit 3 Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan kendaraan dan dokumen BPKB yang dilakukan MG (35), warga Warudoyong, Kota Sukabumi. MG ditangkap pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Sukabumi Kota, setelah sempat buron sejak laporan korban masuk pada Oktober 2025.

Kasus ini mencuat setelah Egie Soemantri (42), warga Cibeureum, melapor bahwa MG tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil miliknya dan membawa kabur satu BPKB kendaraan. Aksi tersebut dilakukan pada Kamis (21/8/2025) di Perumahan Qiana Residence Blok C12, Kelurahan Cibeureum Hilir.

Penyelidikan mengungkap bahwa korban dan MG bekerja sama dalam jual beli mobil bekas. Dalam kerja sama itu, korban menyerahkan dua unit mobil berikut BPKB asli, yakni Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD bernopol F 1173 VE dan Honda City Hatchback 1.5 RS CVT bernopol F 1626 OV.

Namun, MG diduga melanggar kesepakatan dengan menjual Honda Brio tanpa sepengetahuan korban dan menggadaikan BPKB Honda City Hatchback ke sebuah perusahaan multifinance. Hasil penjualan dan pencairan pembiayaan tidak pernah diserahkan kepada korban, hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp135 juta serta hilangnya satu dokumen BPKB.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 kwitansi pembelian mobil, rekening koran milik korban, saksi, dan terlapor, dokumen terkait perjanjian pembiayaan, satu BPKB asli, surat permohonan pencairan pembiayaan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan pengungkapan kasus ini. “MG kami amankan setelah melalui proses penyelidikan. Modusnya adalah menjual kendaraan serta menggadaikan BPKB tanpa seizin pemilik,” ungkap Sujana.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap MG masih berlangsung. “Kasus ini ditangani sesuai prosedur. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.

Polres Sukabumi Kota turut mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan kerja sama bisnis jual beli kendaraan, terutama dalam menyerahkan dokumen penting seperti BPKB, dan memastikan semua transaksi terekam dalam perjanjian tertulis.*** (RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BGN Cabut Larangan, Susu Masuk Lagi ke Menu MBG: Peternak Lokal Jadi Prioritas

Bisnisnews.net - Setelah sempat dihentikan, susu akan kembali menjadi...

Rupiah Kembali Terpeleset ke Rp17.900, DXY Justru Melemah

Bisnisnews.net - Tren penguatan rupiah tak bertahan lama. Pada...

Masa Bakti Habis, LKS Tripartit Sukabumi Siapkan Kepengurusan Baru

Bisnisnews.net - Berakhirnya masa bakti Lembaga Kerja Sama (LKS)...

Ditjenpas Jabar Ingin Lapas Tak Lagi Tertutup, Sinergi dengan PWI Jabar Diperkuat

Bisnisnews.net - Stigma bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tertutup ingin...