Bisnisnews.net || Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari para guru honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) DPD Kabupaten Sukabumi.
Pertemuan ini digelar untuk membahas polemik terkait rencana penerapan skema PPPK paruh waktu yang belakangan menjadi perhatian para tenaga pendidik di daerah tersebut. Audiensi berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (01/12/2025).
Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan staf ahli Bupati, BPKAD, BKPSDM, serta Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai pihak yang berwenang dalam kebijakan pembiayaan dan kepegawaian.
Pertemuan ini menjadi sarana bagi AHN untuk memastikan adanya kejelasan mengenai jaminan pembiayaan gaji dan tunjangan bagi guru honorer apabila skema PPPK paruh waktu diterapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengungkapkan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang belum dihadiri seluruh instansi terkait.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini lengkap, ada BPKAD, BKPSDM, dan Komisi IV DPRD. Kita berdiskusi terkait aspirasi teman-teman AHN. Insyaallah segala proses akan kita bantu sesuai aturan,” ujarnya.
Deden juga menyampaikan bahwa dalam dua hari ke depan akan dilaksanakan pelatihan bersama di Syahingar untuk lebih dari 8.000 peserta yang sudah terdaftar.
Ia menegaskan, berbagai hal yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan sudah dikomunikasikan lintas instansi, dan pemerintah daerah akan tetap berpegang pada regulasi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu, Deden memberikan apresiasi kepada para guru honorer yang sudah lama mengabdi, bahkan hingga lebih dari 15–20 tahun. Menurutnya, pengukuhan dan proses lanjutan ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus dorongan bagi peningkatan kinerja guru honorer.
Sementara itu, Ketua AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi adalah untuk menjalin silaturahmi dan meminta kepastian terkait skema penggajian PPPK paruh waktu.
“Kami ingin memastikan bagaimana skema gaji dan jaminannya. Selama ini belum ada kejelasan sehingga perlu ada pengawalan dari Pemda, BPKAD, hingga Bupati,” ujar Asep.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat tiga sumber pendanaan yang disebutkan, yakni dana BOS, insentif, dan sertifikasi. Namun menurutnya, pola tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi tenaga honorer, terutama melihat keterbatasan aturan penggunaan dana BOS.
Asep menambahkan bahwa kekhawatiran para honorer muncul karena angka penggajian belum dapat dipublikasikan secara jelas oleh pihak terkait. Ia berharap melalui audiensi ini, pemerintah daerah dapat memberikan kepastian sehingga tenaga pendidik dapat bekerja dengan tenang dan dihargai secara layak.
“Kami hanya menginginkan keadilan dan penghargaan yang memanusiakan manusia, karena tanggung jawab kami sebagai pendidik sangat besar,” tegasnya.***
Editor : M. Nabil
(IFU)