Bisnisnews.net || Jajaran Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan kriminal. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak di bawah umur di Kampung Pasir Muncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja.
Insiden itu terjadi pada Minggu (23/11/2025) ketika A.H. (11) berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan telepon genggam. M.A. (18), pemuda asal Langensari, Sukaraja, menghampiri korban dengan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan waktu. Tanpa diduga, pelaku langsung merampas handphone dari tangan bocah tersebut.
“Korban berusaha mempertahankan barangnya. Akibat tarik-menarik itu, korban terseret hingga kurang lebih 200 meter sebelum keduanya terjatuh,” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Sabtu (29/11/2025).
Pelaku kemudian kabur, meninggalkan korban yang mengalami luka lecet di bagian perut hingga kaki karena terseret aspal. Laporan segera diterima Polsek Sukaraja dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.
Hanya dalam beberapa jam sejak pengaduan masuk, tim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap M.A. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO milik korban dan satu sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Sukaraja. Ia dijerat Pasal 365 jo Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Rita menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Setiap laporan yang mengandung unsur ancaman keselamatan masyarakat akan kami tindak secara cepat dan tegas, terlebih jika pelakunya menyasar anak di bawah umur,” tegasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil