Bisnisnews.net – Alasan pelarian terungkap di balik kasus warga negara Malaysia yang tinggal ilegal di Sukabumi. Jaspal Singh nekat masuk Indonesia lewat jalur laut tidak resmi untuk menghindari proses hukum di negaranya.
Fakta itu terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyerahkan Jaspal Singh ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam Tahap II, Senin (2/11/2026).
“Siapa pun warga asing yang melanggar aturan dan tinggal tanpa izin sah di wilayah hukum kami akan diproses tegas,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan.
Kepala Seksi Inteldakim, Torang Pardosi, S.H., menyebut kasus ini terbongkar berkat laporan warga di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas. Saat pemeriksaan 28 Agustus 2026 lalu, petugas mendapati paspor Jaspal sudah lama kedaluwarsa.
Hasil penyidikan mengungkap, Jaspal masuk Indonesia sekitar Oktober 2024 dengan menumpang kapal nelayan dan mendarat di Pekanbaru tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dari Pekanbaru, ia naik bus ke Jakarta dan tinggal dua bulan bersama istrinya WNI berinisial SL (35).
Awal Januari 2025, ia pindah ke Ciemas, Sukabumi hingga akhirnya ditangkap. Total hampir dua tahun ia hidup tanpa dokumen sah.
Di hadapan penyidik, pria yang bekerja sebagai mekanik alat berat di Malaysia ini mengaku kabur karena terlibat kecelakaan kerja yang menewaskan rekan kerjanya.
“Mengaku menghindari proses hukum di Malaysia, sehingga paspornya tidak bisa diperpanjang,” ujar Torang.
Atas perbuatannya, Jaspal dijerat Pasal 119 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Imigrasi memastikan perkawinannya dengan SL sah secara KUA, dan anak mereka pemegang kewarganegaraan ganda terbatas sesuai UU No 12 Tahun 2006. Tidak ada indikasi pidana umum lain dan belum ada red notice Interpol.
Henki mengingatkan wilayah pesisir Ciemas rawan penyelundupan orang.
“Luasnya perairan dan pemanfaatan kapal nelayan ilegal menjadi tantangan. Kami apresiasi RT/RW yang proaktif melapor,” tutupnya.***
Editor: M. Nabil
(Aab)