Diskusi Bersama AMM, Ketua Komisioner KI Jabar Ajak Mahasiswa Melek Pentingnya Informasi Publik

Date:

Bisnisnews.net – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubaroq, menjelaskan batasan antara informasi yang boleh dibuka dan yang harus dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) Jawa Barat bertema “Indonesia Revolution: Dismantling Inequality, Building Sovereignty, and Claiming Future of 2045″ di Komplek Dr. Curie No 1, Kota Bandung, Senin (02/11/2026).

Ia menekankan, informasi pribadi adalah salah satu informasi yang dapat dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik.

“UU Pelindungan Data Pribadi hadir untuk memberikan jaminan terhadap keamanan data pribadi para pejabat di badan publik,” kata Husni.

Menurutnya, setiap orang memiliki dua hak yang dijamin konstitusi, yakni hak untuk menerima informasi dan hak untuk menjaga privasi.

Kedua hak tersebut telah diakomodasi dalam Universal Declaration on Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights, serta tercantum dalam UUD 1945.

Secara spesifik, hak atas informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara pelindungan data pribadi diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Husni menegaskan, pembukaan atau penutupan informasi tidak boleh subjektif.

“Di UU Keterbukaan Informasi Publik, untuk menutup atau membuka informasi tidak boleh berdasarkan subjektivitas atau keinginan pribadi, tetapi harus dilakukan dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas,” jelasnya.

Ia menambahkan ada tiga kategori kerahasiaan dalam Pasal 17 UU 14/2008, yakni kerahasiaan negara, kerahasiaan persaingan usaha yang sehat, dan kerahasiaan informasi pribadi.

Sebagai contoh konkret, ketika calon pejabat publik menjalani tes kesehatan, publik hanya berhak tahu status laik-tidaknya, bukan detail rekam medisnya.

“Publik cukup tahu layak atau tidak layak, bukan hasil lab secara rinci. Itu masuk kategori informasi pribadi yang dikecualikan,” pungkasnya.***

Editor: M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gen Z Cianjur Suarakan Kegelisahan di Forum AMM: Indonesia Emas 2045 Harus Dijawab Bersama

Bisnisnews.net – Kegelisahan Generasi Z mencuat dalam Diskusi Aliansi...

Budayawan Titip Pesan untuk Gen Z: Indonesia Emas 2045 Harus Berakar Budaya

Bisnisnews.net – Harapan besar disematkan kepada pemuda dan mahasiswa...

PLN UIP JBT: Indonesia Emas Harus Didukung Kemandirian Energi, Jabar Caang Harus Tercapai

Bisnisnews.net – Perwakilan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa...

Ketua PWI Jabar Tantan Sulthon: Merawat Demokrasi Dimulai dari Budaya Diskusi dan Literasi

Bisnisnews.net – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat,...