Polisi Amankan Pemuda di Sukabumi, 17 Ribu Butir Hexymer Disita

Date:

Wartain.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tengah mengembangkan kasus dugaan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar yang melibatkan seorang pemuda berinisial A (26). Dari tangan warga Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi itu, polisi menyita sebanyak 17 ribu butir obat jenis Hexymer.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli Unit Patroli Polsek Cibeureum. Petugas mengamankan A di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan. A beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan. Selanjutnya, A bersama barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Bayu, Rabu (28/10/2026).

Penyidik kini berupaya menelusuri asal-usul belasan ribu butir obat tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok kepada A. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran obat keras tanpa izin.

Bayu menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan dengan mendalami keterangan terduga pelaku serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pengungkapan ini akan kami tindak lanjuti dengan mendalami keterangan terduga pelaku serta menelusuri pemasoknya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Bayu.

Hingga kini, A masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, A terancam dikenakan Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang disebutkan kepolisian mencapai 15 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.***(RAF)

Editor: M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mahasiswa Gema Sukabumi Turun ke Jalan, Soroti MBG hingga Penanganan Karhutla

Bisnisnews.net – Sejumlah persoalan kebijakan pemerintah menjadi sorotan dalam...

Jangan Bingung Lagi! Semua Layanan Imigrasi di Luar Kantor Kini Bernama Beranda Imigrasi

Bisnisnews.net – Mulai sekarang jangan bingung cari layanan paspor...

DP3A Kabupaten Sukabumi Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan dan Wujudkan Lingkungan Ramah Perempuan dan Anak

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)...

PPJNA 98 Serukan Persatuan Nasional di Momen Sumpah Pemuda 2026

Bisnisnews.net – Momentum Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober...