Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi mendorong penguatan pemahaman hukum bagi pengurus RT dan RW untuk mengantisipasi sengketa tanah serta mencegah pelanggaran administrasi di lingkungan masyarakat. Langkah ini dinilai penting mengingat persoalan pertanahan kerap memicu perselisihan apabila tidak ditangani sesuai aturan.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan bimbingan teknis bertajuk Penguatan Kapasitas Pengurus RT/RW dalam Tertib Administrasi Pertanahan dan Pencegahan Potensi Pelanggaran Hukum di Wilayah Kelurahan Sudajayahilir, Senin (26/10/2026).
Ayep menegaskan, administrasi yang tertib tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan berkas, tetapi juga mencerminkan integritas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tertib administrasi bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, melainkan juga bentuk tanggung jawab, integritas, dan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ayep.
Menurutnya, persoalan batas tanah, status kepemilikan, peralihan hak, hingga pemanfaatan lahan perlu ditangani secara cermat. Tanpa administrasi yang jelas dan sesuai ketentuan hukum, persoalan tersebut berisiko berkembang menjadi konflik horizontal yang mengganggu kerukunan warga.
Dalam konteks tersebut, pengurus RT dan RW memiliki posisi strategis karena menjadi bagian terdekat dari pelayanan pemerintahan di tingkat masyarakat. Mereka diharapkan mampu membantu proses administrasi, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga komunikasi ketika muncul persoalan di lingkungan warga.
Namun, Ayep mengingatkan agar pengurus wilayah tidak melampaui batas kewenangannya, khususnya dalam urusan kepemilikan dan sengketa tanah.
“Pengurus RT dan RW bukan pihak yang menetapkan hak kepemilikan tanah atau memutuskan sengketa pertanahan,” tegasnya.
Ia meminta para pengurus RT dan RW bersikap netral ketika menghadapi perselisihan antarwarga. Mereka juga diingatkan agar tidak menerbitkan maupun menandatangani surat keterangan di luar kewenangan, terlebih jika informasi atau dokumen yang menjadi dasar penerbitannya belum terverifikasi.
Ayep turut menyoroti sejumlah potensi pelanggaran hukum di bidang pertanahan, mulai dari pemalsuan dokumen dan penggunaan surat keterangan tidak benar hingga penyerobotan lahan serta perubahan batas tanah tanpa persetujuan pihak terkait.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, ketelitian dalam mendata warga, memeriksa dokumen pendukung, dan memberikan surat pengantar menjadi hal yang harus diperhatikan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi konflik, pengurus wilayah diminta segera berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, kantor pertanahan, maupun aparat penegak hukum sesuai persoalan yang dihadapi.
Bimbingan teknis tersebut turut dihadiri Camat Baros, Lurah Sudajayahilir, serta narasumber dari Kejaksaan dan Badan Pertanahan. Kegiatan ini dimanfaatkan sebagai ruang pembelajaran bagi pengurus RT dan RW untuk memperluas wawasan hukum, bertukar pengalaman, serta membahas persoalan administrasi yang kerap muncul di lingkungan mereka.
Melalui peningkatan kapasitas tersebut, Pemkot Sukabumi berharap pengurus RT dan RW dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan akuntabel. Ketertiban administrasi di tingkat lingkungan diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam mencegah sengketa, melindungi kepentingan warga, serta menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat.***(RAF)
Editor: M. Nabil