Bisnisnews.net – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026 yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Ada syarat yang harus dipenuhi agar lolos sebagai penerima.
Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, BSU bertujuan mempertahankan daya beli pekerja atau buruh. Artinya, bantuan ini hanya diberikan kepada kalangan pekerja dan buruh saja, bukan di luar definisi tersebut.
Selain status pekerja/buruh, ada batas gaji yang menjadi penentu kelayakan.
Batas Gaji Penerima BSU
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diubah dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk penyaluran tahun lalu. Dalam regulasi itu, penerima BSU maksimal bergaji Rp 3.500.000 per bulan.
“Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan,” bunyi huruf c ayat (2) pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Untuk BSU 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang belum merilis aturan terbaru. Namun jika mengacu pada tahun lalu, batasnya adalah Rp 3,5 juta.
Kriteria Penerima BSU 2026
Mengacu Pasal 3 Permenaker 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima tahun lalu yang bisa menjadi acuan:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
– Mendapat gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
– Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
– Bukan ASN, TNI, dan Polri.
– Diprioritaskan pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Nominal BSU 2026
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut nominal BSU 2026 adalah Rp 300.000 per bulan untuk 3 bulan. Karena disalurkan sekaligus, penerima mendapat total Rp 900.000.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000,” terang Airlangga usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Nominal tersebut sudah bersih tanpa potongan. Jika ada pungutan, masyarakat bisa melapor ke aduan resmi Kemnaker atau penegak hukum.
Update Penyaluran
Melalui Instagram @kemnaker, Kemnaker menyebut belum ada informasi resmi terbaru soal BSU.
“Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait. Kalau ada informasi selanjutnya terkait BSU akan Minaker share di media sosial Kemnaker ya, dipantau terus ya media sosial Kemnaker,” tulis Kemnaker di kolom komentar, Selasa (13/10/2026).
Laman cek penerima
Untuk mengecek laman berikut, http://bsu.kemnaker.go.id dan http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id juga masih belum bisa diakses per Selasa (13/10) pagi karena dalam pengembangan.***
Editor: M. Nabil
(Aab)