Bisnisnews.net – Polemik keabsahan dokumen syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang. Kaukus Ketokohan Jawa Barat (KKJB) secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor 01/KKJB/X/2026.
Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi secara substansial telah mengonfirmasi adanya persoalan mendasar pada keabsahan administrasi pencalonan sejak tahapan penetapan oleh penyelenggara pemilu.
“Pembiaran terhadap cacat prosedur dan pelanggaran asas kecermatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum, melukai keadilan publik, dan mencederai integritas demokrasi,” ungkap Eka Santosa salah satu tokoh KKJB, Sabtu 10/10/2026.
Kaukus yang digawangi Drs. H. Eka Santosa sebagai Ketua dan Ujang Fahpulwaton, S.E sebagai Sekretaris ini terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, ulama, hingga aktivis demokrasi Jawa Barat.
Ada tiga desakan utama yang disampaikan:
1. Minta Gibran Mundur
KKJB meminta Gibran secara sadar mengakui kekeliruan dan segera mengundurkan diri demi menjaga kehormatan etika bernegara dan memulihkan legitimasi kepemimpinan nasional.
2. KPU dan Bawaslu Dinilai Tidak Cermat
KKJB menilai KPU RI dan Bawaslu RI gagal menjalankan asas kepastian hukum dan profesionalitas saat verifikasi dokumen. Kelalaian tersebut dinilai merusak demokrasi.
3. Tagih Janji Wakil Rakyat Dapil Jabar
KKJB secara khusus menagih tanggung jawab moral dan politik seluruh Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat untuk tidak diam. Mereka didesak menggunakan Hak Pengawasan DPR, memanggil dan memeriksa KPU dan Bawaslu Pemilu 2024, serta mendorong penegakan hukum tuntas.
“Jika para wakil rakyat dari Jawa Barat tidak berani bersuara dan mengusut tuntas polemik ini, maka rakyat Jawa Barat mencatatnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan konstitusi,” tegasnya.***
Editor: M. Nabil
(Aab)