Bisnisnews.net – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Proswell Indomax di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (9/10/2026).
Kunjungan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait aktivitas perusahaan mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), ketenagakerjaan, hingga kewajiban sosial perusahaan.
Dalam pertemuan itu, Komisi II didampingi sejumlah pihak, di antaranya Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang, tokoh masyarakat, RT dan RW, serta perwakilan dari dinas terkait.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dan persoalan yang berkaitan dengan PT Proswell.
“Alhamdulillah pada hari ini kami Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan kunjungan kerja, tepatnya di PT Proswell Jalan Palasari, Kecamatan Parungkuda,” kata Teddy.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut telah dibuat kesepakatan antara PT Proswell dengan pihak-pihak yang hadir. Salah satu poin utamanya, perusahaan diberikan waktu selama 60 hari kalender untuk menindaklanjuti temuan yang ada.
“Yang jelas, di sini hari ini sudah kami membuat kesepakatan dengan PT Proswell. Kesepakatan ini dibuat bersama-sama antara PT Proswell dengan disaksikan semua elemen yang hadir di sini,” ujarnya.
Teddy mengatakan, tindak lanjut terhadap sejumlah temuan tersebut harus dilakukan perusahaan dalam waktu dua bulan. Sementara untuk rincian temuan, ia menyerahkan penjelasannya kepada dinas atau instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.
“Nah, terkait temuan-temuan itu akan ditindaklanjuti oleh PT Proswell dengan jangka waktu 60 hari kalender, yaitu dua bulan,” pungkasnya.***
Editor: M. Nabil
(Aab)