Bisnisnews.net – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 57 juta penerima manfaat hingga Agustus 2026. Perluasan cakupan tersebut sejalan dengan meningkatnya realisasi anggaran yang telah mencapai Rp134,19 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, angka tersebut merupakan realisasi anggaran MBG hingga 31 Agustus 2026, atau selama delapan bulan pelaksanaan APBN tahun ini.
Di tengah perluasan program, pemerintah juga terus melakukan pembenahan untuk memastikan penyaluran MBG semakin tepat sasaran. Kementerian Keuangan turut berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam proses reformasi pelaksanaan program tersebut.
“Kepala BGN koordinasi erat dengan kami. Kemenkeu mendukung reform BGN yang sedang berjalan, dan Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan BGN,” kata Suahasil.
Berdasarkan laporan APBN KiTa edisi September 2026, penyerapan anggaran MBG menunjukkan peningkatan sepanjang tahun berjalan.
Pada Januari, realisasi anggaran tercatat Rp19,55 triliun. Nilainya kemudian meningkat menjadi Rp75 triliun pada April dan Rp101,10 triliun pada Juni. Hingga Agustus, realisasi mencapai Rp134,19 triliun.
Peningkatan anggaran tersebut diikuti bertambahnya jumlah masyarakat yang menerima manfaat program. Pada Januari 2026, penerima MBG tercatat sebanyak 52,4 juta orang. Jumlah itu meningkat menjadi 57 juta penerima pada Agustus.
Dari jumlah tersebut, kelompok siswa masih menjadi penerima terbesar dengan 46,2 juta orang. Sementara itu, penerima dari kelompok non-siswa mencapai 10,8 juta orang.
Pelayanan MBG hingga Agustus dilakukan melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah.
Seiring bertambahnya cakupan penerima, BGN melakukan sejumlah penyesuaian terhadap tata kelola program. Salah satunya berkaitan dengan standar keamanan pangan di setiap unit pelayanan.
Setiap SPPG kini diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SPPG yang belum memenuhi standar higienitas dapat ditutup sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan makanan yang diberikan kepada penerima.
Meski penutupan dilakukan terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah tetap mengarahkan agar pelayanan bagi penerima manfaat di wilayah tersebut tetap berlangsung.
BGN juga melakukan penataan distribusi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Wilayah 3T yang memiliki tingkat stunting tinggi mendapat prioritas untuk kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta santri.
Selain persoalan keamanan pangan dan wilayah prioritas, mekanisme penentuan penerima manfaat juga mengalami perubahan.
Penetapan sasaran penerima yang sebelumnya dilakukan melalui SPPG kini dialihkan kepada BGN. Perubahan tersebut ditujukan agar pendataan dan distribusi manfaat program dapat dilakukan secara lebih terpusat dan optimal.
Pemerintah menyatakan perluasan MBG akan terus diiringi dengan pembenahan tata kelola, mulai dari standar layanan, keamanan pangan, hingga penentuan kelompok penerima manfaat.***(RAF)
Editor: M. Nabil