Bisnisnews.net – Ratusan rekening milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi kini menjadi perhatian Inspektorat. Sebanyak 518 rekening tercatat dalam analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena terindikasi melakukan transaksi mencurigakan.
Data tersebut kini tengah diverifikasi. Inspektorat tidak langsung menyimpulkan seluruh pemilik rekening terlibat dalam aktivitas judi online, melainkan terlebih dahulu memastikan identitas pemilik serta sumber dan tujuan transaksi yang tercatat.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, mengatakan proses klarifikasi terhadap ASN yang masuk dalam daftar PPATK telah dimulai.
“Data PPATK mencatat ada 518 rekening, tetapi seluruhnya wajib kita klarifikasi dahulu untuk memastikan kebenarannya atau kemungkinan rekening dipakai pihak lain,” ujar Agus, Selasa (1/9/2026).
Dari penelusuran sementara, indikasi transaksi tersebut ditemukan pada ASN di level eselon IV. Sementara untuk pejabat struktural pada jenjang eselon II dan III, Inspektorat sejauh ini belum menemukan adanya indikasi serupa.
“Untuk jenjang eselon II seperti Kepala Dinas dan III Kabid tidak terdeteksi, namun pada tingkat eselon IV memang ditemukan,” katanya.
Inspektorat selanjutnya memanggil satu per satu pegawai yang namanya tercantum dalam data tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai rekening yang digunakan sekaligus mengurai transaksi yang dinilai mencurigakan.
“Proses pemanggilan untuk klarifikasi sudah kita gulirkan sejak kemarin,” ungkap Agus.
Proses pemeriksaan terhadap ratusan rekening itu diperkirakan berlangsung cukup lama. Keterbatasan jumlah personel yang bertugas melakukan pemeriksaan dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi salah satu faktor yang membuat proses verifikasi tidak bisa dilakukan sekaligus.
Jika rata-rata 20 orang dapat diperiksa setiap hari, Inspektorat memperkirakan seluruh proses membutuhkan sekitar 25 hari kerja atau kurang lebih satu bulan.
“Jika dalam sehari kita sanggup memeriksa 20 orang, butuh sekitar 25 hari kerja. Jadi estimasinya bisa mencapai sebulan,” paparnya.
Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau tidak. Apabila bukti yang diperoleh menguatkan adanya pelanggaran, Inspektorat akan meneruskan hasil pemeriksaan kepada pimpinan daerah.
“Kami bakal menyodorkan rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin kepada pimpinan bagi aparatur yang terbukti melanggar,” tegas Agus.
Meski demikian, Inspektorat belum menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan. Tahapan saat ini masih difokuskan pada pemanggilan, klarifikasi, serta pendalaman terhadap data transaksi yang tercantum dalam laporan PPATK.***(RAF)
Editor : M. Nabil