Bisnisnews.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2029. Untuk memudahkan masyarakat, Bawaslu telah menyiapkan sistem pelaporan secara daring melalui Sigap Lapor.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah, mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan pemilu. Sebab, kemampuan Bawaslu dalam melakukan pengawasan memiliki keterbatasan sehingga membutuhkan partisipasi publik.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya memahami cara menggunakan hak pilih, tetapi juga harus mengetahui berbagai bentuk pelanggaran pemilu serta mekanisme pelaporannya.
“Karena konteksnya pengawasan itu kan bukan lagi menjadi tanggung jawab Bawaslu, karena Bawaslu kan memiliki keterbatasan seperti tadi disampaikan ya. Tetapi justru ini menjadi tanggung jawab secara keseluruhan,” ujar Nuryamah usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan dan Pengawasan Pemilu bersama Bawaslu Jawa Barat dan DPR RI di Fresh Hotel, Kota Sukabumi, Sabtu (8/7/2026).
Nuryamah menjelaskan, partisipasi masyarakat yang diharapkan Bawaslu bukan hanya datang ke tempat pemungutan suara untuk memberikan suara. Masyarakat juga diharapkan terlibat sebagai pengawas partisipatif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Jadi bagaimana nanti di tahapan pemilu itu masyarakat berbondong-bondong untuk melaporkan, begitu ya, melaporkan mana ada dugaan pelanggaran di masa tahapan menuju pencoblosan ataupun pemungutan dan juga penghitungan suara,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu menyediakan Sigap Lapor sebagai sarana penyampaian laporan secara daring. Masyarakat maupun peserta pemilu tidak harus datang langsung ke kantor Bawaslu ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Melalui sistem tersebut, pelapor dapat mengisi identitas, mengunggah kartu tanda penduduk, menyampaikan kronologi kejadian, hingga melampirkan informasi atau bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
“Ah, untuk langkah-langkah pelaporan sebenarnya kan tidak ada dipermudah atau tidak, tetap rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 7, nanti diejawantahkan diperkuat dengan Perbawaslu-nya,” jelasnya.
Meski pelaporan dapat dilakukan secara daring, Nuryamah menegaskan setiap laporan tetap harus memenuhi unsur formil dan materiil. Artinya, laporan yang disampaikan harus memiliki dasar dan fakta yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Karena sekuat apa pun laporan kita, fakta di lapangannya dalam konteks materiilnya tidak ada, kita tidak bisa menindaklanjuti itu,” ungkapnya.
Salah satu dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian adalah praktik politik uang. Nuryamah menyebut praktik tersebut masih termasuk dalam ranah pidana pemilu. Namun, penanganannya harus melalui proses pemeriksaan dan kajian untuk memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran.
Bawaslu nantinya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, maupun saksi, serta mencocokkannya dengan bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Penanganan perkara pidana pemilu juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Dan ketika unsur formil materiil ini sudah terpenuhi, maka kita akan kaji. Kajian ini dan nanti akan ada semacam BAP lah kalau bahasa polisi, kalau di kita ini kan klarifikasi,” tuturnya.
Nuryamah berharap pemahaman masyarakat yang dibangun sejak masa non-tahapan dapat meningkatkan keberanian publik untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu 2029.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih saat hari pencoblosan, tetapi juga berperan sebagai pengawas partisipatif yang ikut menjaga proses pemilu agar berlangsung secara berkualitas dan berintegritas.***(RAF)
Editor : M. Nabil