Bisnisnews.net – Sudah empat bulan sejak April 2026, 332 kepala keluarga di Kabupaten Sukabumi hidup dalam ketidakpastian. Mereka adalah mantan pekerja PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada.
Hak mereka berupa gaji, pelindungan sosial, dan pesangon belum juga dibayarkan hingga perusahaan berhenti beroperasi. Dapur banyak yang mengepul seadanya.
Di tengah kebuntuan itu, suara mereka akhirnya didengar. Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi angkat bicara dan menyatakan siap membantu.
Sabtu 08/08/2026, Sigit memastikan bahwa kasus ini sudah masuk meja pengawas ketenagakerjaan. “Persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Bagi para pekerja, pernyataan itu menjadi titik terang. Selama ini mereka hanya bisa menunggu tanpa tahu harus mengadu ke mana.
Disnakertrans tidak hanya menerima laporan. Sigit menyebut pihaknya akan terus mengawal dan memberikan pendampingan penuh sampai ada kejelasan.
Pendampingan itu penting, karena sebagian besar pekerja adalah buruh pabrik yang tidak paham prosedur hukum ketenagakerjaan.
Tim pengawas yang merupakan kewenangan dari provinsi, kini tengah bekerja mengumpulkan bukti, menghitung nominal hak, dan memanggil pihak perusahaan untuk duduk bersama.
“Jangan sampai ada hak pekerja yang terabaikan. Itu amanat undang-undang,” ujar Sigit menegaskan komitmennya.
Ia pun menitipkan pesan agar perusahaan segera beritikad baik. “Semoga segera ada solusi terbaik sesuai perundang-undangan,” harapnya.
Kini, 332 keluarga itu hanya bisa berharap. Berharap hak mereka segera cair, agar bisa kembali menata hidup dan menyekolahkan anak-anaknya.***
Editor : M. Nabil
(DH)