332 Eks Karyawan PT Wilton & BBP di Sukabumi Menanti Hak Rp8,4 Miliar, DPRD dan Pemkab Didesak Tegas

Date:

Bisnisnews.net – Rasa lelah dan kecewa kini menyelimuti 332 mantan pekerja PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada (BBP). Sudah lebih dari sebulan sejak aduan mereka masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penyelesaian nyata dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Mayoritas pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini mengaku belum menerima gaji selama 3 bulan berturut-turut, April hingga Juni 2026. Tidak hanya gaji, iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga belum disetor perusahaan. Total nilai hak yang belum dibayarkan ditaksir mencapai Rp8,4 miliar.

Menurut para pekerja, pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak padahal kontrak masih berjalan. Sistem kerja yang diterapkan juga dinilai merugikan.
“Kontrak kami sebenarnya masih berjalan, namun tiba-tiba diputus sepihak. Tidak ada karyawan tetap, semuanya sistem kontrak tiga bulan yang diperpanjang, namun hak kami diputus begitu saja,” ujar Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, Jumat (7/8/2026).

Masa kerja para pekerja bervariasi, mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun dengan besaran upah berbeda. Namun nasib mereka sama: hak normatif belum dipenuhi. Mulai dari upah, BPJS, hingga pesangon pemutusan sepihak.

Fadil menyampaikan kekecewaan karena belum ada tindak lanjut konkret pasca audiensi ke DPRD pada 6 Juli 2026 lalu. Para eks karyawan berharap ada terobosan, namun hingga kini belum ada kepastian.

“Kami berharap DPRD dan pemerintah daerah bisa mengawal ini hingga tuntas. Namun sudah lebih dari 30 hari berlalu, belum ada kepastian yang kami terima,” tegasnya.

Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya soal angka. Ada ratusan keluarga yang menggantungkan hidup dari upah tersebut. Kini mereka kehilangan pekerjaan sekaligus belum menerima hak yang seharusnya menjadi milik mereka.

“Ini bukan sekadar uang, tapi kebutuhan hidup ratusan keluarga yang kini terancam karena kehilangan pekerjaan sekaligus belum menerima hak yang menjadi milik kami,” lanjut Fadil.

Aliansi mendesak seluruh pihak terkait segera turun tangan. Mereka meminta DPRD, Disnaker, dan Pemkab Sukabumi memanggil manajemen PT Wilton dan BBP untuk duduk bersama mencari solusi.

Para eks karyawan juga meminta agar kasus ini diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika diperlukan, proses hukum perdata maupun pidana ketenagakerjaan harus ditempuh agar perusahaan tidak lepas tanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan. Sementara itu, para pekerja masih bertahan dengan menggelar aksi dan pengaduan agar hak mereka segera dibayarkan.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 03 RW 09 Desa Sayati Gotong Royong Bersih-Bersih dan Cegah Banjir

Bisnisnews.net – Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81,...

Jelang HUT RI ke-81, Dadang Hermawan Salurkan Seragam untuk 34 Paskibraka Ciracap

Bisnisnews.net – Persiapan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kecamatan...

DBHCHT Kota Sukabumi 2026 Dukung Kebutuhan Obat hingga Penanganan Stunting

Bisnisnews.net — Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)...

Bawaslu Jabar Permudah Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu melalui Sigap Lapor

Bisnisnews.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendorong...