Bisnisnews.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian utama dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dengan demikian, setiap narasumber termasuk advokat berhak menjawab atau menolak, namun tetap wajib menjaga etika dan menghormati insan pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
PWI menegaskan tidak mempermasalahkan hak advokat dalam membela klien karena itu dijamin hukum. Namun pembelaan tersebut tidak dibenarkan disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Akhmad Munir menyatakan advokat dan wartawan adalah dua profesi strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi ini seharusnya saling menghormati dan menjaga etika komunikasi di ruang publik.
Terkait peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya dinilai merendahkan martabat wartawan. Hal ini dinilai penting demi menjaga hubungan baik antar profesi dan iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk bersama membangun budaya komunikasi saling menghormati. Perbedaan pendapat adalah bagian demokrasi, namun penghormatan terhadap wartawan adalah syarat utama terjaganya kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat.***
Editor : M. Nabil
(Aab)