Bisnisnews.net – Perlindungan terhadap pekerja media dinilai perlu menjadi perhatian serius di tengah perkembangan industri pers yang semakin pesat.
Selain bekerja dengan waktu yang tidak menentu, jurnalis juga menghadapi berbagai risiko saat menjalankan tugas di lapangan. Kondisi tersebut membuat pekerja media dinilai masuk dalam kategori pekerja rentan yang membutuhkan jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengatakan aktivitas jurnalistik memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi karena pekerja media kerap berada di berbagai situasi dan kondisi.
“Media ini kan punya karyawan, punya pekerja. Saya tahu bahwa pekerja media itu adalah termasuk dalam kategori pekerja rentan. Kenapa? Karena mereka bekerja di lapangan, waktunya juga tidak tentu, kadang siang, kadang malam, kadang hujan, kadang panas,” kata Zainul, usai menghadiri pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sukabumi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, potensi risiko tersebut semakin besar ketika jurnalis bertugas di lokasi bencana atau melakukan peliputan terkait kasus kriminal.
“Apalagi kalau peliputan bencana alam. Apalagi wilayah-wilayah untuk mereka yang bekerja di kriminal, bekerja di isu-isu kriminal, itu termasuk dalam kategori pekerja rentan, harus dilindungi,” ujarnya.
Karena itu, Zainul mendorong perusahaan pers untuk memberikan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pekerja dapat memperoleh sejumlah perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, nanti juga bisa ikut JKP. Preminya kecil kok, tapi manfaatnya sangat besar dan itu sekarang sudah bisa dilakukan secara mandiri,” jelasnya.
Zainul menilai, perlindungan bagi pekerja kemungkinan telah diterapkan oleh perusahaan media berskala besar. Namun, hal tersebut masih perlu menjadi perhatian bagi media online yang memiliki jumlah karyawan terbatas.

“Tapi kalau yang media-media mainstream mungkin sudah, tapi kalau yang media-media online yang mungkin skalanya masih kecil, sepertinya belum. Mungkin karyawannya dua, tiga orang, bahkan mungkin di-handle sendiri. Itu mungkin belum menurut saya, walaupun dua, tiga orang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Barat, Herdiyansyah, turut mendorong pemilik perusahaan pers untuk memberikan jaminan sosial kepada karyawannya.
Ia menilai, kepesertaan BPJS penting untuk memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
“Kalau untuk pekerja, perusahaan pers itu berkewajiban. Salah satunya minimal karyawan yang bekerja di perusahaan pers itu mendapatkan jaminan. Itu kan enggak mahal sebenarnya,” ujar Herdiyansyah.
Ia pun mengimbau para pengusaha pers untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya menghimbau bagi para pengusaha pers untuk minimal mendaftarkan karyawan yang bekerja di perusahaannya untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Herdiyansyah, kepesertaan BPJS bagi karyawan juga menjadi hal penting dalam pemenuhan persyaratan pengajuan verifikasi perusahaan media.
Ia menilai, perlindungan sosial bagi pekerja media tidak hanya memberikan rasa aman saat menjalankan tugas, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga apabila pekerja mengalami musibah atau risiko dalam pekerjaan.***(RAF)
Editor : M. Nabil