Wartain.com – Harapan ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada untuk memperoleh kepastian terkait tunggakan gaji kembali dibuka melalui agenda audiensi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/7/2026). Pertemuan tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pekerja yang belum menerima hak upah selama tiga bulan.
Meski bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, pelaksanaan audiensi sepenuhnya difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Sukabumi. Disnakertrans berperan sebagai pihak yang mendukung proses mediasi agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dialog.
Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), sebanyak 332 eks karyawan dari kedua perusahaan tambang emas tersebut mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan tuntutan pembayaran upah yang hingga kini belum mereka terima. Dalam audiensi awal itu, belum tercapai kesepakatan karena pihak perusahaan tidak hadir memenuhi undangan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan instansinya hadir dalam pertemuan sebelumnya sebagai undangan DPRD untuk membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan hubungan industrial.
“Pada audiensi sebelumnya belum ada hasil yang dapat disepakati karena pihak perusahaan tidak hadir. Oleh sebab itu, DPRD kembali menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 15 Juli 2026 dengan harapan seluruh pihak dapat hadir,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, kehadiran perusahaan dalam audiensi mendatang menjadi hal yang sangat penting agar proses penyelesaian tunggakan gaji dapat dibahas secara langsung dan menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak.
Disnakertrans berharap pertemuan lanjutan nanti dapat menghasilkan solusi yang konkret sesuai mekanisme hubungan industrial dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, hak-hak para eks karyawan dapat segera memperoleh kepastian penyelesaian melalui proses yang adil dan mengedepankan musyawarah.***
Editor : M. Nabil
(IFU)