Perpres 27/2026 Berlaku, PPJNA 98 Sebut Era Baru Kemitraan Ojol Dimulai

Date:

Bisnisnews.net – Implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 resmi dimulai pada 1 Juli 2026. Regulasi ini langsung disambut baik oleh komunitas pengemudi, salah satunya PPJNA 98.

Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda, menyebut kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen sebagai langkah bersejarah. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan batas sebelumnya yang mencapai 20 persen.

Menurut Anto, perubahan tersebut tidak sekadar urusan angka. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara kepada jutaan mitra pengemudi transportasi online di seluruh Indonesia.

“Kami mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto. Beliau mendengar dan menindaklanjuti aspirasi driver yang selama ini terus disuarakan,” kata Anto, Rabu, 1/7/2026.

Ia menilai, selama bertahun-tahun relasi antara aplikator dan pengemudi tidak seimbang. Potongan besar, ketidakpastian hukum, dan minimnya perlindungan sosial menjadi keluhan utama para mitra.

Hadirnya Perpres, lanjut Anto, memberikan kejelasan hukum yang selama ini ditunggu. Negara mulai hadir untuk mengatur agar ekosistem digital tidak hanya menguntungkan platform, tetapi juga pengemudi.

“Regulasi memang sering tertinggal dari teknologi. Karena itu Perpres ini penting sebagai fondasi agar industri transportasi online tumbuh dengan keadilan,” ujarnya.

Namun Anto mengingatkan, regulasi saja tidak cukup. Pengawasan yang ketat menjadi kunci agar aplikator benar-benar menaati batas potongan 8 persen.

Ia merinci tiga hal mendesak yang harus dikawal bersama. Pertama, mempertahankan sistem kemitraan tetapi menjadikannya lebih berkeadilan. Kedua, merevisi perjanjian kerja sama agar transparan dan proporsional. Ketiga, pemerintah harus aktif mengawasi pelaksanaan di lapangan.

“Tanpa pengawasan, aturan hanya jadi dokumen. Manfaatnya harus sampai langsung ke kantong driver dan keluarga mereka,” tegas Anto.

PPJNA 98 juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi. Anto menilai ini buah dari dialog panjang antara pemerintah, DPR, komunitas driver, dan aplikator.

Ke depan, PPJNA 98 berkomitmen mengawal implementasi Perpres secara penuh. Targetnya adalah tercipta ekosistem transportasi online yang sehat, adil, dan berkelanjutan, mulai dari transparansi algoritma, mekanisme suspend, hingga jaminan sosial bagi mitra.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Tiga Produk Alami Penurunan Mulai 1 Juli 2026

Bisnisnews.net - Memasuki awal Juli 2026, PT Pertamina Patra...

Peringati Harganas ke-33, Disdik Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga dalam Membangun Generasi Berkualitas

Bisnisnews.net – Momentum Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun...

DP3A Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Lindungi Perempuan dan Anak

Bisnisnews.net – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang...

Jalil Abdillah: Polri Harus Jadi Garda Terdepan Jaga Keamanan Negara

Bisnisnews.net – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Demokrat,...