Oleh : Rozak Daud/ Ketum Fraksi Rakyat
Bisnisnews.net – Isu Hak DPRD terhadap Walikota Sukabumi pasca aksi 2.6.26 sangat terbuka, dan syarat nya sudah terpenuhi. Sebab angket adalah hak kelembagaan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain persolan yang menjadi tuntutan RT RW yaitu berkaitan dengan dana abadi, insentif ada persoalan yang sudah ditempuh melalui mekanisme di DPRD, yaitu DPRD telah membentuk tim panja TKPP dan panja Wakaf.
Dalam panja wakaf direkomendasikan oleh DPRD bahwa untuk dihentikan kegiatan wakaf antara pemerintah kota dengan YPPDB, apabila rekomendasi tersebut tidak diindahkan maka akan ditingkatkan statusnya.
Sehingga DPRD tidak perlu tabuh dengan istilah hak angket, karena bagian dari kewenangan yang diatur dalam konstitusi. Sehingga Panja TKPP dan Wakaf menjadi pintu masuk untuk melakukan angket terhadap Walikota, bahkan dalam Panja Wakaf semua anggota Panja dari semua fraksi sudah menandatangani.
Bahkan masalah Wakaf selain ada rekomendasi DPRD untuk diberhentikan tetapi masih dijalankan sampai sekarang, bahkan digugat oleh warga Kota sukabumi di pengadilan negeri. Salah satu penggugat adalah ketua RW dan saya sebagai Kuasa Hukum warga kota yang melakukan gugatan wakaf.***
Editor : M. Nabil
(DH)