Beredar Belasan Tahun, Pupuk NPK ‘Zonk’ Rugikan Petani Sukabumi, SMSI Desak KP3 Bertindak

Date:

Bisnisnews.net – Temuan pupuk NPK yang diduga palsu di Kabupaten Sukabumi memicu keprihatinan serius. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya mempertanyakan efektivitas pengawasan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dinilai abai hingga produk bermasalah itu beredar bebas bertahun-tahun.

Hasil uji laboratorium Departemen Agronomi dan Hortikultura IPB University menjadi dasar sorotan. Pupuk merek “NaKCL PLUS/NK” yang banyak dipakai petani ternyata jauh dari klaim kemasan. Kandungan Nitrogen hanya 0,26% dari klaim 13%, sementara Kalium tercatat 1,45% dari klaim 18%. Total hara aktifnya tak sampai 2%.

Ketua SMSI Sukabumi Raya, Eman Sulaeman yang akrab disapa Kang Sule, menyebut kondisi ini mencederai petani. “Petani membeli pupuk dengan harapan panen meningkat. Kalau yang dibeli isinya ‘zonk’, ini bukan sekadar rugi materi, tapi juga mengkhianati kepercayaan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Kang Sule didampingi Sekretaris SMSI Sukabumi Raya Aris Wanto dan Bendahara SMSI Sukabumi Raya Siti Ratna Maymunah, S.Pd.

Uji sederhana memperkuat dugaan. Butiran pupuk tak larut dalam air dan menyisakan endapan pasir kasar. SMSI menduga material itu adalah pasir laut yang diberi pewarna. Jika diaplikasikan terus-menerus, residu pasir berisiko merusak struktur dan kesuburan tanah dalam jangka panjang.

Kang Sule menilai KP3 Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari unsur Dinas Pertanian, Kepolisian, dan Kejaksaan belum optimal menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti di meja administrasi perizinan, tapi harus menyentuh rantai distribusi hingga kios pengecer.

“Fungsi KP3 adalah melindungi petani. Kalau pupuk seperti ini lolos bertahun-tahun, evaluasi total wajib dilakukan. Jangan sampai petani jadi korban dua kali: susah dapat pupuk, giliran dapat ternyata palsu,” kata Kang Sule, mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI).

SMSI Sukabumi Raya mendesak tiga langkah konkret: pertama, sidak menyeluruh ke kios dan distributor untuk menarik produk; kedua, uji lab massal terhadap merek pupuk serupa; ketiga, penegakan hukum terhadap produsen dan pihak yang meloloskan peredaran. SMSI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada lagi petani yang dirugikan.***

Editor : M. Nabil

(SRM)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Event Wisata Karangpara Siap Digelar, Angkat Potensi Desa Wisata dan Budaya Lokal Sukabumi

Bisnisnews.net — Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah Kecamatan...

Evaluasi & Rotasi Jabatan, PP KALAM Mantapkan Arah Organisasi di Bogor

Bisnisnews.net – Pengurus Pusat Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (PP KALAM)...

PD dan Komisariat KALAM Sukabumi Hadiri Rapat Evaluasi Nasional di Bogor, Perkuat Soliditas Alumni

Bisnisnews.net – Pengurus Daerah Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) Kabupaten...

Rapat di Bogor, Ketum PP KALAM: Evaluasi Jadi Vitamin Lawan Jenuh Organisasi

Bisnisnews.net – Pengurus Pusat Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) menggelar...