Bisnisnews.net || Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan pegawai bank plat merah sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit, Selasa (28/4/2026).
Kedelapan tersangka terdiri dari DDA selaku Kepala Cabang Pembantu, serta tujuh tenaga pemasar berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH. Penetapan dilakukan setelah penyidikan sejak Januari 2026.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menyebut korupsi dilakukan secara terstruktur. Kepala cabang dan para tenaga pemasar kompak merekayasa pinjaman lewat pihak ketiga dan membuat kredit fiktif.
Modusnya terbilang rapi. Dokumen dan data debitur dipalsukan. Kredit dicairkan tanpa survei dan verifikasi. Bahkan identitas orang lain dicatut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Untuk menutupi kredit macet, tersangka pakai metode pengulangan data. Kredit bermasalah dibuat seolah lancar di sistem agar tidak terdeteksi.
Dana hasil pencairan lalu dikuasai oknum. Ada juga aliran fee ke pihak tertentu. Semua dilakukan demi mengejar target penyaluran kredit dan keuntungan pribadi.
Akibat ulah para tersangka, negara tekor Rp2,6 miliar. Angka itu sesuai Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank Akibat Perbuatan Fraud Bidang Kredit, yakni Rp2.664.259.466.
“Kerugian dipakai untuk kebutuhan pribadi. Kasus masih kami kembangkan,” ujar Kasi Pidsus. Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Kedelapan tersangka langsung ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari, mulai 28 April hingga 18 Mei 2026. Kejari menegaskan akan menuntaskan kasus ini sampai ke aliran dana.
Penindakan ini jadi peringatan keras bagi pelaku fraud perbankan. Kejari Sukabumi berkomitmen pulihkan kerugian negara dan beri efek jera.***
Editor : M. Nabil
(Aab)