Bisnisnews.net || Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada April 2026 sebagai bagian dari pencairan tahap II atau triwulan kedua.
Bantuan tersebut diberikan melalui program Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam skema Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nilai total Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan Rp200.000 per bulan yang dirapel untuk tiga bulan sekaligus, yakni periode April hingga Juni 2026.
Dengan sistem ini, masyarakat penerima tidak lagi menerima bantuan setiap bulan, melainkan langsung dalam satu kali pencairan. Untuk memastikan status sebagai penerima, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan secara mandiri hanya melalui handphone.
Kemudahan ini diberikan pemerintah melalui dua kanal resmi, yaitu situs web dan aplikasi. Pengecekan melalui situs dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi cek bansos milik pemerintah.
Pengguna cukup mengisi data wilayah sesuai KTP, memasukkan nama lengkap, serta kode verifikasi sebelum menekan tombol pencarian. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap terkait bantuan, termasuk status pencairannya. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di smartphone.
Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun, pengguna dapat langsung mengecek status bantuan dengan memasukkan data diri sesuai KTP.
Aplikasi ini memungkinkan pemantauan bansos dilakukan secara praktis kapan saja. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa proses penyaluran bansos tahap II mulai dilakukan pada pertengahan April.
Ia menegaskan pemerintah berupaya mempercepat distribusi agar bantuan segera diterima masyarakat. Penyaluran bansos dilakukan melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, menyesuaikan dengan mekanisme di masing-masing daerah.
Sebagai informasi, program BPNT disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, yaitu Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember. Dengan demikian, pencairan Rp600.000 pada April ini merupakan bagian dari tahap kedua yang berlangsung hingga Juni 2026.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status bansos melalui kanal resmi guna memastikan bantuan diterima tepat waktu serta menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.***
Editor : M. Nabil
(IFU)